Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber.
Kemudian teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen.
Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
Terbitnya POJK dan SEOJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.
Kategori :