BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah menegaskan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menetapkan bahwa PNS yang melanggar prinsip Pancasila dapat dihentikan dari status pegawainya.
Sebagai landasan negara, Pancasila memiliki peran sentral dalam membentuk karakter dan perilaku PNS.
BACA JUGA:Peluang Guru Honorer! Pemerintah Siapkan Formasi 1 Juta PNS dan PPPK CASN 2024, Ini Penjelasannya..
UU ini menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang berani mengusik nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara.
Oleh karena itu, PNS diingatkan untuk memegang teguh ideologi Pancasila dan menerapkan nilai dasar PNS.
Adapun nilai dasar PNS yang harus dijunjung tinggi meliputi orientasi pelayanan, akuntabilitas.
Lalu kompetensi, harmonisasi, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi.
BACA JUGA:Tenang! Kenaikan Gaji PNS Akan Dirapel, Ini Jadwal Pembayarannya..
Dengan mematuhi nilai-nilai ini, diharapkan PNS dapat memberikan kontribusi optimal dalam pelayanan publik.
PNS yang konsisten menjalankan tugasnya dengan baik akan terus menerima gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.
Namun, bagi yang melanggar prinsip Pancasila, UU Nomor 20 tahun 2023 memberikan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian.
Ini berarti PNS yang bersangkutan tidak akan menerima dana pensiun atau gaji pensiun pokok setiap bulan.
BACA JUGA:Terancam Sanksi Pidana, PNS Bergegas Deklarasi Netral Pemilu 2024, Siapa yang Jamin!