Makin Sejahtera! PNS Kantongi Uang Makan, Berikut Nominalnya...

Sabtu 06 Jan 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kebijakan pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2024. 

Besaran uang makan ini mencapai Rp902 ribu perbulan di luar gaji pokok PNS.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. 

Sri Mulyani menetapkan pemberian uang makan dalam satuan perhari, dengan perhitungan akumulasi hari kerja PNS perbulannya.

BACA JUGA:Cukai Melejit, Produksi Rokok Putih Nyungsep, Begini Penjelasan Menteri Sri Mulyani

BACA JUGA:Joss! Dividen BUMN Rp81,5 T hingga 12 Desember 2023, Ini Pujian Sri Mulyani

Dengan perincian berdasarkan golongan, PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp35.000 perhari. 

Jika diasumsikan hari efektif kerja perbulannya adalah 22 hari, maka total uang makan untuk golongan I dan II menjadi Rp770.000 perbulan. 

Sementara golongan III mendapatkan Rp37.000 perhari atau Rp814.000 perbulan, dan golongan IV menerima Rp41.000 perhari atau Rp902.000 perbulan.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima uang makan. 

BACA JUGA:Tutup Buku Akhir Tahun, Sri Mulyani: Rp 500-an triliun kita akan membayarkan tagihan-tagihan

BACA JUGA:Sri Mulyani Jamin Proyek IKN, Terapkan Skema KPBU Tarik Konsorsium Nusantara

Menurut informasi dari laman djpb.kemenkeu.go.id, kategori yang dikecualikan tak terima uang makan.

Meliputi PNS yang tidak hadir kerja, sedang melakukan perjalanan dinas (kecuali dalam kota sampai 8 jam).

Lalu sedang cuti, sedang tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Kategori :