1. Risiko Meninggal Dunia (Risiko "A")
Dengan menjadi peserta asuransi kecelakaan diri, maka ahli waris akan mendapatkan santunan jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
2. Risiko Cacat Tetap (Risiko "B")
Perusahaan asuransi kecelakaan diri akan memberikan penggantian atau santunan jika tertanggung mengalami cacat tetap sebagai akibat dari kecelakaan.
BACA JUGA:Peringatan! Ini Sanksi Tegas bagi Bank-Asuransi Nakal yang Ketahuan Bohongi Nasabah
3. Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D")
Jika menjadi korban kecelakaan, peserta asuransi kecelakaan diri akan ditanggung biaya pengobatan, perawatan dokter, atau perawatan di rumah sakit.
Namun, terdapat juga risiko yang tidak dijamin, seperti menjadi pengemudi sepeda motor, dan berpartisipasi dalam kegiatan berisiko tinggi seperti mendaki gunung di atas 2.500 meter.
Lalu melakukan tindakan kriminal yang disengaja.
Untuk menjadi peserta asuransi kecelakaan diri, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Usia Tertanggung.
Peserta asuransi kecelakaan diri harus berusia antara 16 hingga 55 tahun.
2. Hobi dan Kegiatan Ekstrim.
BACA JUGA:Asuransi Hewan? Ada Kok, Ini Dia Yang Bisa Diasuransikan, Catat Ya..
Jika tertanggung memiliki hobi dalam kategori berisiko tinggi, aktivitas tersebut harus dicantumkan dalam polis.