BACAKORAN.CO – Kita tidak pernah tahu kapan musibah akan datang.
Bisa kapan saja dan dimana saja.
Seperti kejadian kecelakaan saat berkendara atau diperjalanan.
Maka itu, penting untuk melindungi diri dengan menjadi peserta asuransi kecelakaan diri.
BACA JUGA:Wow! Modal Disetor untuk Dirikan Perusahaan Asuransi Naik 600 Persen, Jadi Berapa?
Jadi, ketika antisipasi hal yang tidak diinginkan, kita tidak perlu khawatir lagi memikirkan mengenai biaya perawatan.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kecelakaan diri adalah bentuk perlindungan yang memberikan jaminan kepada tertanggung terhadap dampak kecelakaan (akibat dari luar) yang terjadi selama 24 jam dalam periode tertentu, seperti satu tahun atau satu perjalanan.
Asuransi kecelakaan diri ternyata tidak hanya meng-cover perawatan atas kejadian kecelakaan berkendara.
Polis ini mencakup berbagai situasi, mulai dari kecelakaan fisik hingga kejadian luar biasa seperti keracunan, perbuatan jahat orang lain, atau pengasingan akibat bencana dari luar.
BACA JUGA:OJK: 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, 5 Perusahaan Ajukan RPK
Beberapa contoh kecelakaan yang dicakup oleh asuransi kecelakaan diri antara lain keracunan gas beracun, penjangkitan dengan zat-zat penyakit, kecelakaan air seperti tenggelam, dan kondisi medis tertentu seperti sengal pinggang atau radang kandung urat.
Asuransi kecelakaan diri adalah langkah bijak untuk melindungi diri dari risiko yang tak terduga.
Dengan pemahaman yang baik tentang cakupan dan ketentuan, peserta dapat memperoleh manfaat maksimal dari perlindungan ini.
Dimana asuransi kecelakaan diri memberikan perlindungan terhadap beberapa risiko utama, meliputi:
BACA JUGA:Mau Jadi Peserta Asuransi Syariah? Kenali Manfaat dan Keuntungannya Dulu, Guys!