Tak Hanya Lindungi dari Kecelakaan Berkendara, Kenali Manfaat Menjadi Peserta Asuransi Kecelakaan Diri

Minggu 07 Jan 2024 - 11:40 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

3. Uang Pertanggungan.

Besarnya uang pertanggungan ditentukan berdasarkan pertimbangan yang wajar.

4. Jaminan untuk WNA/WNI di Indonesia.

BACA JUGA:Mayoritas Perusahaan Asuransi Punya Ekuitas di Bawah Rp1 Triliun, Amankah? Ini Penjelasan OJK

Asuransi ini berlaku baik untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

Kategori :