Bagi kamu yang berniat membeli hunian jenis ini, sebaiknya perhatikan sejumlah hal yang diulas berikut ini:
Status Hak Milik
Kebanyakan rumah di Indonesia bisa didapatkan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kalaupun ada rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), statusnya bisa dikonversi menjadi hak milik.
BACA JUGA:Emas Atau Rumah? Yuk, Pilih Jenis Investasi Jangka Panjang Kamu dari Sekarang, Simak Disini Ya!
Kelebihan Rumah Tapak
Keuntungan memiliki properti berstatus hak milik adalah, pemiliknya memiliki hak kepemilikan penuh atas aset tersebut.
Berbeda dengan apartemen maupun rumah susun, yang lahannya berstatus hak guna bangunan.
Bisa Didesain Sesuai Keinginan dan Kebutuhan
BACA JUGA:Bikin Seger, Ini Dia 10 Tanaman Hidup yang Cocok Dipelihara di Dalam Rumah!
Pemilik rumah tapak bebas mendesain dan merenovasi huniannya sesuai keinginan dan kebutuhan.
Berbeda dengan apartemen yang desain huniannya sudah ditentukan pengelola atau manajemen.
Kalaupun ingin renovasi apartemen, maka hanya bisa dilakukan pada area interior.
Itupun arus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengelola apartemen.
BACA JUGA:Kehijauan Dalam Rumah! Berikut 10 Cara Merawat Tanaman Hidup dalam Ruangan, Simak Disini
Biaya Tinggal dan Perawatan Rendah