PALEMBANG, BACAKORAN.CO - Jamaah haji harus dalam kondisi sehat. Tahun 2024 keluar peraturan baru tahun 2024 dan kesehatan harus terukur.
“Jangan sampai menjadi haii Kamaruddin, haji yang berada dikamar saja ibadahnya.
Karena yang bersangkutan sakit. Jadi untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut para JCH wajib sehat,” ujar pengelola program haji dinas Kesehatan kota Palembang.
Hj Yusmainar. Am.Kep., kepada peserta jamaah calon haji di masjid KH Balkhi, jalan banten Plaju Palembang.
BACA JUGA:Mau Tahu Kabar Jemaah Haji Asal OKI yang Hilang pada Tahun 2023? Begini Informasi dari KJRI
Menurutnya, semua jamaah calon haji dapat memeriksa kesehatan di puskesmas yang telah ditunjuk.
Jadi alurnya JCH harus datang memeriksakan diri ke 10 puskemas yang sudah ditunjuk.
Antara lain, puskemas Kertapati, Pembina, Puskemas plaju, dempo, kenten, Sematang Borang, Basuki Rahmat, puskemas Kampus Palembang, puskemas Merdeka, dan puskesmas Sukarami.
Di-10 puskesmas ini jamaah calon dapat melakukan pemeriksaan Anamnesa, pemeriksan fisik , SRQ-20, Kognitif, mental dan ADL.
BACA JUGA:Info Haji! Arab Saudi Anjurkan Jemaah Gunakan Masker, Di Palembang JCH Dihimbau Vaksin Covid
Setelah melalui pemeriksaan dipuskemas dilanjutkan dengan pemeriksaan dirumah sakit dengan penunjang wajib antara lain, darah lengkap, urine lengkap, kimia darah, golongan darah, tes hamil, EKG dan thoraks PA.
Tahap selanjutnya JCH juga kemudian harus memeriksakan dirumah sakit ditunjuk yakni pemeriksaan penunjang tambahan sesuai indikasi (Ekokardiografi, CT scan, USG, spirometry dan tes Elisa).
“Untuk pemeriksaan kesehatan, mulai 4 Januari hingga 31 Januari 2024.
Sedangkan rumah sakit yang ditunjuk hanya 2 rumah sakit yakni Siti Fatimah Provinsi Sumsel dan RSUD Palembang BARI,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dari 482 Calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Sumsel, 135 Lolos ke Tahap II, Ini Wajahnya