BACAKORAN.CO – Seorang guru berinisial NB (22) dari sekolah dasar swasta di Kota Yogyakarta, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 15 muridnya.
Ini setelah Kepala Sekolah melalui kuasa hukumnya, Elna Febi Astuti, melaporkan guru yang diduga telah melakukan perbuatan bejat.
Sang guru diduga telah melakukan pelanggaran hak perlindungan anak.
Elna Febi Astuti mengungkapkan bahwa keluhan dari siswa-siswi kelas VI menjadi dasar dari laporan tersebut.
BACA JUGA:Oknum Guru yang Cabuli Muridnya Harus Diberi Efek Jera, Ketua KNPI Minta Jangan Dikasih Ruang
NB, yang merupakan guru program keterampilan konten kreator, telah mengajar di sekolah tersebut selama 1,5 tahun.
Insiden pencabulan diduga terjadi antara Agustus hingga Oktober 2023.
Hasil investigasi menunjukkan perilaku tidak pantas NB, termasuk memegang kemaluan korban dan mengancam secara fisik dengan pisau.
Pisau tersebut ditempel di leher dan paha, sementara ancaman disertai dengan sentuhan pisau.
BACA JUGA:BEJAT! Guru TPA Tersangsang, Nekad Cabuli Murid
Selain itu, NB juga diduga mengajak murid untuk menonton konten dewasa dan mengajari mereka cara melakukan pemesanan melalui aplikasi khusus.
Elna Febi Astuti menegaskan bahwa tindakan NB terjadi di dalam dan di luar kegiatan kelas, dengan saksi dari siswa-siswi lain.
Sekolah telah menonaktifkan NB sebagai guru sejak dimulainya penyelidikan internal pada November 2023.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Cabul Banget! Dua Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian