BACAKORAN.CO -- Buronan pelaku penganiayaan dengan menikam dokter umum di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial PW pada 13 November 2023 lalu akhirnya berhasi di tangkap.
Pelaku penikaman dokter tersebut adalah M (32), warga Dusun III Desa Cengal. Dia adalah pelaku penikaman adik iparnya sendiri dokter PW.
Dia ditangkap personil Polsek Cengal pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya.
Setelah menangkap pelaku penganiayaan itu, akhirnya terungkap jika dia menikam dokter umum tersebut karena tak terima dinasehati.
BACA JUGA:Ulah Anak Buahnya yang Melakukan Razia Tak Berseragam dan Aniaya Warga, Wakapolres Rela Turun Tangan
Menurut pelaku M, saudara iparnya yang merupakan dokter tersebut menasehatinya seakan hendak turut campur dalam urusan rumah tangganya.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan SH SIk melalui Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana SH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Richi mengungkapkan, pelaku diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan,"terangnya Senin, 8 Januari 2024.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Cengal untuk di minta keterangan terkait pebuatannya yang membuat korban nyaris tewas.
BACA JUGA:Apakah Benar Doa Nabi Yunus Bisa Digunakan untuk Rezeki ? Begini Penjelasan dan Hikmahnya...
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cengal, pelaku M mengakui perbuatannya menganiaya korban.
Pelaku M menuturkan kronologi kejadian bermula saat ia hendak menjemput isterinya di rumah orang tua korban, yang juga merupakan mertua pelaku.
Saat itu antara pelaku dengan istrinya tengah mengalami masalah keluarga.
Korban yang merupakan saudara istri pelaku mencoba menasehati pelaku, agar jangan sampai sering ribut dalam rumah.
BACA JUGA:9 Sunnah yang Telah Terlupakan, Yuk Kita Hidupkan Kembali Keindahan dan Keberkahan Rasulullah!
BACA JUGA:Serai Tingkatkan Kesuburan Pria, Berikut Cara Penyajiannya
"Kalau masih ribut jangan di bawa ke rumah orang tua mereka,"ucap Chandra menirukan ucapan korban.
Tak terima dengan perkataan yang disampaikan korban, pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, hingga korban mengalami luka tusuk 2 kali di bagian perut dan dada.
Karena kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek Cengal. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku yang identitasnya sudah di ketahui, polisi bergerak mencari pelaku yang setelah kejadian melarikan diri.
Akhirnya beberapa waktu lalu polisi mendapat informasi keberadaan M hingga berhasil menangkapnya.
BACA JUGA:Rezeki Anda Tersendat, Mungkin Istri Anda Melakukan Kebiasan-kebiasan Ini Dimalam Hari
BACA JUGA:Tubuh yang Disselimuti Aura Negatif, ini Ciri-cirinya
Polisi juga mengamankan barang bukti satu helai baju hitam polos dan satu helai celana training warna hitam yang di gunakan pelaku di hari kejadian.
Berbekal keterangan korban, saksi dan barang bukti, penyidik kepilisian menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 2 KUHP yang tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka berat.
Dalam pasal ini, peau terancam kurungan lima tahun penjara.