BACAKORAN.CO - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin terbuka melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Proses ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperoleh status pegawai negeri sipil (PNS).
Meskipun begitu, pemerintah juga memberikan peluang kepada tenaga ahli tertentu untuk diangkat menjadi PNS.
Berikut deretan tenaga ahli yang bisa menjadi PNS beserta syarat-syaratnya:
1. Tenaga Honorer:
Bagi tenaga honorer, syarat utama adalah memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus-menerus.
Namun, honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya terbebas dari syarat ini.
2. Batas Usia:
Ada batas usia yang harus diperhatikan, yakni usia maksimal 46 tahun dengan usia minimal 19 tahun.
Hal ini berlaku untuk semua tenaga honorer, termasuk honorer dokter.
3. Penempatan Kerja:
Khusus untuk tenaga honorer, mereka diharuskan bersedia bekerja di daerah terpencil, perbatasan, tertinggal, atau tempat yang kurang diminati selama 5 tahun.
BACA JUGA:Makin Sejahtera! PNS Kantongi Uang Makan, Berikut Nominalnya...
4. Tenaga Ahli yang Dibutuhkan: