Info Terbaru untuk PNS! Berikut 5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus Tinggi
5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus Tinggi-Pinterest -
BACAKORAN.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keprihatinannya mengenai provinsi yang menghabiskan anggarannya hanya untuk gaji, tunjangan, dan bonus PNS.
Ini mengindikasikan adanya tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal gaji PNS.
Kepala daerah mungkin memberikan tunjangan atau bonus yang tinggi kepada para birokrat maupun PNS.
Tujuannya mungkin untuk meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendapatkan dukungan PNS dalam pilkada.
BACA JUGA:Tak Memenuhi Kualifikasi 138 Pelamar CPNS Prabumulih Gugur
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK
Sayangnya, daerah-daerah yang sangat dermawan dalam memberikan penghasilan tinggi untuk PNS bukanlah daerah dengan kondisi fiskal yang kuat.
Rata-rata gaji PNS memiliki nilai yang sama karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji pokok PNS bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulan.
“Mereka beruntung karena dana sudah diterima dari pusat melalui transfer (TKD), namun sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk belanja pegawai, termasuk gaji, bonus, dan operasional,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (24/9/202).
BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?
5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus yang Tinggi
Menurut data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), lima provinsi dengan anggaran belanja pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi per September 2024 adalah sebagai berikut.