bacakoran.co

Info Terbaru untuk PNS! Berikut 5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus Tinggi

5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus Tinggi-Pinterest -

BACAKORAN.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keprihatinannya mengenai provinsi yang menghabiskan anggarannya hanya untuk gaji, tunjangan, dan bonus PNS.

Ini mengindikasikan adanya tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal gaji PNS.

Kepala daerah mungkin memberikan tunjangan atau bonus yang tinggi kepada para birokrat maupun PNS.

Tujuannya mungkin untuk meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendapatkan dukungan PNS dalam pilkada.

BACA JUGA:Tak Memenuhi Kualifikasi 138 Pelamar CPNS Prabumulih Gugur

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK

Sayangnya, daerah-daerah yang sangat dermawan dalam memberikan penghasilan tinggi untuk PNS bukanlah daerah dengan kondisi fiskal yang kuat.

Rata-rata gaji PNS memiliki nilai yang sama karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji pokok PNS bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan, mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulan.

“Mereka beruntung karena dana sudah diterima dari pusat melalui transfer (TKD), namun sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk belanja pegawai, termasuk gaji, bonus, dan operasional,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (24/9/202).

BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?

BACA JUGA:Daftar 10 Instansi Pusat dengan Tingkat Persaingan Ketat dalam Seleksi CPNS 2024, Apakah Pilihanmu Ada di Sini

5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus yang Tinggi

Menurut data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), lima provinsi dengan anggaran belanja pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi per September 2024 adalah sebagai berikut.

Info Terbaru untuk PNS! Berikut 5 Provinsi yang Memberikan Tunjangan dan Bonus Tinggi

Nurul

Nurul


bacakoran.co – menteri dalam negeri tito karnavian menyampaikan keprihatinannya mengenai provinsi yang menghabiskan anggarannya hanya untuk gaji, tunjangan, dan bonus .

ini mengindikasikan adanya tantangan dalam , termasuk dalam hal gaji pns.

kepala daerah mungkin memberikan tunjangan atau bonus yang tinggi kepada para birokrat maupun pns.

tujuannya mungkin untuk meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendapatkan dukungan pns dalam pilkada.

sayangnya, daerah-daerah yang sangat dermawan dalam memberikan penghasilan tinggi untuk pns bukanlah daerah dengan kondisi fiskal yang kuat.

rata-rata gaji pns memiliki nilai yang sama karena mengacu pada peraturan pemerintah (pp) nomor 15 tahun 2019.

bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan, mulai dari rp1.560.800 hingga rp5.901.200 per bulan.

“mereka beruntung karena dana sudah diterima dari pusat melalui transfer (tkd), namun sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk belanja pegawai, termasuk gaji, bonus, dan operasional,” ujar tito di jakarta, selasa (24/9/202).

5 provinsi yang memberikan tunjangan dan bonus yang tinggi

menurut data dari sistem informasi keuangan daerah, lima provinsi dengan anggaran belanja pegawai negeri sipil (pns) tertinggi per september 2024 adalah sebagai berikut.

1. jawa timur - rp49,56 triliun

2. jawa barat - rp49,13 triliun

3. jawa tengah - rp45,49 triliun

4. sumatra utara - rp23,39 triliun

5. dki jakarta - rp20,06 triliun

pemerintah pusat menyalurkan dana transfer ke daerah (tkd) dalam jumlah yang berbeda-beda, bergantung pada besarnya pendapatan asli daerah (pad), yang juga mencakup gaji para pns.

1. untuk daerah dengan kondisi fiskal atau pendapatan asli daerah (pad) yang kuat, besaran tkd berkisar antara 26-47 persen.

2. untuk daerah dengan kondisi fiskal atau pad yang sedang, besaran tkd berkisar antara 52-60 persen.

3. untuk daerah dengan kondisi fiskal atau pad yang lemah, besaran tkd berkisar antara 63-90 persen.

sayangnya, daerah yang mendapatkan tkd sebesar 90 persen adalah yang paling boros dalam belanja pegawai negeri sipil (pns), mencapai 60 persen dari total tkd.

akibatnya, alokasi untuk kelompok masyarakat lainnya menjadi lebih rendah dibandingkan dengan belanja pegawai negeri sipil (pns).

Tag
Share