Bandel! Menunggak Pajak Rp 600 Juta, Petugas Menyegel Areal Parkir PT Kuala Permai, Ini Penertibannya..

Kamis 11 Jan 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO – Wajib pajak (WP) dihimbau segera melalukan pembayaran kewajibannya setiap tahun.

Bila tidak dan melakukan penunggakan pembayaran pajak, dipastikan terkena sanksi tegas petugas yang ada.

Buktinya petugas Bapenda dan Satpol PP Kota Palembang, melakukan penutupan dan penyegelan tempat parir di Ruko Rajawali yang ada.

Penutupan itu, dikaibatkan pengelola parker PT Kuala Permai telah menunggak pajak Rp600 juta selama 3 tahun terakhir.

BACA JUGA:Langkah Tegas Panwascam Pasca Penertiban, Imbau Pemasangan APK Dengan Estetika dan Ketaatan Aturan Pemilu

Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengakui penyengelan ini merupakan upaya terakhir.

Setelah berbagai pendekatan humanis dan surat kuasa hukum ke Kejaksaan tidak membuahkan hasil.

PT Kuala Permai, dalam data tahun 2023, tidak membayar pajak parkir sama sekali.


Penutupan areal parkir ruko Rajawali--

Pada 2022, terdapat input pembayaran tanpa realisasi, dan pada 2021, pembayaran tidak konsisten.

BACA JUGA:Perlawanan Penuh Semangat: PKL Pasar 16 Ilir Menolak Penertiban dan Relokasi

Nilai pembayaran pokok yang belum dibayarkan mencapai Rp600 juta, belum termasuk denda.

Pemilik kendaraan yang terparkir dihimbau segera keluar karena lokasi ditutup sementara.

Meskipun potensi pendapatan parkir di lokasi ini besar, tarif pajak parkir telah turun dari 30 persen menjadi 10 persen mulai 2024.

Kepemilikan tarif yang lebih rendah menjadi ironi jika tunggakan tidak segera diselesaikan.

Kategori :