Langkah Tegas Panwascam Pasca Penertiban, Imbau Pemasangan APK Dengan Estetika dan Ketaatan Aturan Pemilu

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tim gabungan Panwascam Pemali, Satpol PP, Polsek Pemali, dan Dishub. Foto: ilustrasi--

BACAKORAN.CO, PEMALI - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemali gencar mengimbau peserta kampanye untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai peraturan yang berlaku.

Menyusul penertiban APK yang melanggar oleh tim gabungan Panwascam Pemali, Satpol PP, Polsek Pemali, dan Dishub.

Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2013 di Kabupaten Bangka.

Panwascam Pemali melakukan penertiban pada Sabtu (23/12), menyasar APK yang melanggar aturan pemasangan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunjungan ke Polres Pagaralam, Sampaikan Pesan Penting Saat Nataru dan Pemilu

BACA JUGA:Viral ! Oknum Kapala Desa Kampanyekan Salah Satu Caleg, Jika Terbukti Bisa Dipenjara

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwacam Pemali, Hairul, menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dalam pemasangan APK.

"Kami mengimbau peserta kampanye untuk memasang APK sesuai aturan yang ada," ungkapnya pada Selasa (26/12).

Hairul menjelaskan bahwa penertiban sebelumnya mengungkapkan bahwa banyak APK yang dipasang di tiang listrik dan pepohonan, melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga peserta Pemilu di Kabupaten Bangka.

Beberapa APK bahkan terlihat menempel atau bergantung di tempat umum, seperti fasilitas umum, yang mengganggu estetika.

BACA JUGA:Info Dari Pusat! Jangan Kampanye jika Gak Punya Surat Ini, Bisa Dibubarkan Loh

BACA JUGA:Jangan Ngeyel, Tempat Ibadah Bukan Tempat Kampanye, Tapi Kalau Untuk Beginian Gak Apa-Apa

Dalam menghadapi Pemilu di Kabupaten Bangka, kepatuhan terhadap aturan pemasangan APK menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh peserta kampanye.

Panwascam Pemali menegaskan kembali bahwa langkah penertiban ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, estetis, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Langkah Tegas Panwascam Pasca Penertiban, Imbau Pemasangan APK Dengan Estetika dan Ketaatan Aturan Pemilu

Tri

Hendra Agustian


, pemali - (panwascam) pemali gencar mengimbau untuk memasang alat peraga kampanye (apk) sesuai peraturan yang berlaku.

menyusul penertiban apk yang melanggar oleh tim gabungan panwascam pemali, satpol pp, polsek pemali, dan dishub.

penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap pasal 70 ayat 1 pkpu nomor 15 tahun 2023 dan perbup nomor 23 tahun 2013 di kabupaten bangka.

panwascam pemali melakukan penertiban pada sabtu (23/12), menyasar apk yang melanggar aturan pemasangan.

koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat (hp2h) panwacam pemali, hairul, menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dalam pemasangan apk.

"kami mengimbau peserta untuk memasang apk sesuai aturan yang ada," ungkapnya pada selasa (26/12).

hairul menjelaskan bahwa penertiban sebelumnya mengungkapkan bahwa banyak apk yang dipasang di tiang listrik dan pepohonan, melanggar pasal 70 ayat 1 pkpu nomor 15 tahun 2023 dan perbup nomor 23 tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat peraga peserta pemilu di kabupaten bangka.

beberapa apk bahkan terlihat menempel atau bergantung di tempat umum, seperti fasilitas umum, yang mengganggu estetika.

dalam menghadapi pemilu di kabupaten bangka, kepatuhan terhadap aturan pemasangan apk menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh peserta kampanye.

panwascam pemali menegaskan kembali bahwa langkah penertiban ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, estetis, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

peserta diharapkan dapat mendukung upaya tersebut demi suksesnya pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

apk yang ditertibkan mencapai puluhan karena melanggar larangan. dalam aturan, larangan pemasangan seperti pemasangan di tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

baca juga:

"kami berharap ke depan jangan ada lagi yang melanggar aturan pemasangan apk.

apabila setelah penertiban ada pihak yang memasang apk di tempat yang dilarang, kita akan ambil upaya preventif/pencegahan terlebih dahulu agar ditertibkan secara mandiri,” katanya. 

tak hanya itu, hairul juga mengingatkan dalam pemasangan apk agar tidak menutup apk yang sudah dipasang sebelumnya (*).

Tag
Share