BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (11/1)
Penangkapan itu, diduga kasus suap yang dilakukan pihak swasta kepada pejabat Negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,mengatakan, operasi tangkap tangan ini dilakukan dalam rangka penindakan terhadap dugaan korupsi.
Yakni penyuapan yang melibatkan sejumlah pihak penyelenggara negara maupun swasta di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Jurus Jitu KPK Cegah Korupsi Pemilu, Kampanyekan 'Hajar Serangan Fajar', Ini Langkah-Langkahnya!
"KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi penyuapan di Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, beberapa individu dari kalangan penyelenggara negara dan swasta berhasil diamankan oleh petugas KPK.
Identitas dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam operasi masih menjadi informasi yang harus dipastikan oleh penyidik.
Ali Fikri menekankan KPK mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Dewas KPK Jatuhi Sanksi Paling Berat Kepada Firli Bahuri
Menurut ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Pasca operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
“ Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah memastikan seluruh proses telah selesai," jelas Ali.
Pihak KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus korupsi.
BACA JUGA:Sumringah! Tahanan KPK Bisa Merayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Tempat dan Mekanismenya...