Pada OTT PJ Walikota Pekanbaru dan Tetapkan 3 Tersangka, KPK Juga Sita Uang Senilai Rp 6,8 Miliar!
OTT yang Dilakukan di Pekanbaru, PJ Walikota Pekanbaru Ikut Terjaring dan Total Ada 3 Tersangka, KPK Juga Sita Uang Rp 6,8 Muliar--Antara news
BACAKORAN.CO – Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tersebut.
"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (4/12/2024).
Gufron menjelaskan dalam OTT PJ Walikota Pekanbaru tersebut telah terlibat kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun 2024-2025.
Dalam OTT ini pun KPK juga menetapkan 2 tersangka lain yaitu Indra Pomi Nasution, selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila Slaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, jadi total ada 3 tersangka pada kasus ini.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar yang Terjaring OTT KPK Baru 6 Bulan Menjabat, Kasus Apa?
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Mendagri Sudah Siapkan Penggantinya, Siapa?
Kemudian Gufron juga mengungkapkan bahwa sejak Juli 2024 telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada bagian umum sekretariat daerah kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda kota Pekanbaru.
Dari pengelolaan anggaran itu, Risnandar juga diduga telah menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.
Para tersangka ini akan ditahan di rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di rutan cabang KPK.
BACA JUGA:HEBOH! KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Ada Apa?
BACA JUGA:Buru Bukti Kasus Korupsi Karet Kementan, KPK Cekal 8 Orang ke Luar Negeri!
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya kasus kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi.