Kemanusiaan vs. 'Israel', Akhirnya Rezim Zionis di sidang ke Mahkamah Internasional.

Kamis 11 Jan 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Husni M
Editor : Husni M

BACAKORAN.CO - Kamis, 11 Januari 2024 “sejarah besar terjadi”, sidang perdana kasus genosida Israel yang diinisiasi oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional dimulai. 

Akan diawali dengan jajak pendapat publik selama 2 hari. Sidang ini dengan harapan agar dapat menghentikan kampanye militer Israel yang telah meluluhlantakan Gaza Palestina.

Untuk pertama kalinya sejak "Israel" menduduki Palestina pada tahun 1948, Afrika Selatan, yang didukung oleh banyak negara di seluruh dunia, dari Irlandia hingga Venezuela mengajukan gugatan terhadap "Israel" di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. 

BACA JUGA:Lagi, Wartawan menjadi Korban Serangan Udara Israel di Gaza.

BACA JUGA:Serangan Israel Menewaskan Enam Orang, Termasuk Empat Bersaudara di Distrik Kota Jenin .

Sepertinya hukum akhirnya dapat mengejar penjajah Israel karena kekejamannya sudah begitu mencolok sehingga tidak dapat diabaikan lagi. Penjajahan ilegal diadili secara legal.

"Israel telah melakukan genosida di Gaza," kata gugatan setebal 84 halaman dan berbagai bukti, agar akurat, bukti kuat yang memberatkan adalah 200 pernyataan yang dibuat oleh pejabat Israel dari tingkat politik hingga militer. 

Saat ini, sidang pertama sedang berlangsung di hadapan tim hukum Afrika Selatan yang dipimpin oleh John Dugard, mantan pelapor khusus PBB tentang hak asasi manusia di wilayah Palestina dan tim hukum Israel diwakili oleh pengacara Inggris Malcolm Shaw, yang dianggap sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka.

BACA JUGA:'Israel' Sudah Jatuhkan Bom ke Gaza, Setara 3 Bom Nuklir di Hiroshima.

Temui Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional atau ICJ adalah badan peradilan utama PBB yang didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perannya adalah untuk menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan oleh negara-negara. 

Pengadilan ini menyelesaikan dua jenis sengketa hukum: Kasus kontroversial dan kewenangan untuk memberikan Pendapat Hukum. Penting untuk dicatat bahwa putusan ICJ bersifat final dan mengikat secara hukum karena tidak dapat diajukan banding.

BACA JUGA:Biadab! Tak Gubris PBB, Gencatan Senjata Gagal, Israel Masih Serang Jalur Gaza

Afrika Selatan menyatakan dalam kasusnya yang diajukan kepada ICJ bahwa "Israel" dibangun di atas "latar belakang apartheid, pengusiran, pembersihan etnis, aneksasi, pendudukan, diskriminasi dan penolakan berkelanjutan atas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri."

Dua puluh lima negara dan sebuah organisasi yang terdiri dari 57 negara telah menunjukkan dukungan untuk Afrika Selatan dalam kasus ini, beberapa di antaranya pernah menjadi korban teror imperialisme. 

Kategori :