Ratu Dewa : Revitalisasi Pasar 16 Untuk Meningkatkan PAD Kota Palembang

Jumat 12 Jan 2024 - 04:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Polemik mengenai revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir terus berkembang. Pedagang menyampaikan dua tuntutan utama terkait pembukaan pagar seng yang menutupi akses ke lokasi gedung dan pembiayaan sewa setelah revitalisasi.

Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra, menyatakan dukungan terhadap revitalisasi asalkan tidak merugikan pedagang dan tidak mencabut hak-hak mereka."

Harapan kami adalah kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum dan masyarakat. Kami mendukung langkah apapun yang sesuai aturan, asalkan tidak merugikan pedagang dan masyarakat,"

ungkapnya setelah mengikuti rapat dan sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu (10/1).

Ada dua poin utama yang menjadi tuntutan pedagang terkait revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir. Pertama, tuntutan agar pagar seng dapat dibuka sebagian atau setidaknya pada tempat yang sedang tidak dalam tahap konstruksi.

BACA JUGA:Sensasi Wisata Sejarah di Palembang, Kenang Perjuangan Rakyat Merebut Kemerdekaan

BACA JUGA:Ditutup Dengan Penerangan 1000 lilin: Peringatan Pertempuran 5 Hari 5 Malam di Palembang

Kedua, mengenai pembiayaan/sewa kios, pedagang menuntut agar kembali menggunakan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun dengan nilai Rp350 juta per kios.

"Penutupan pagar seng menyebabkan penurunan omzet yang signifikan, jadi kami minta solusi, apakah tempat yang belum bekerja bisa dibuka dulu, sesuai aturan," tambahnya.

Selanjutnya, masalah nilai sewa akan dibahas kembali terkait nilai yang akan berlaku setelah revitalisasi, dan perihal hukum terkait Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) serta lainnya akan dibahas lebih lanjut.

"Karena ini menyangkut kepentingan banyak orang, keputusan harus melibatkan semua pihak," tambah Jamar.

Sementara itu, Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si, menyampaikan bahwa rapat dan sosialisasi ini melibatkan berbagai narasumber, termasuk dari Kejaksaan dan pihak pengembang, untuk mendengarkan keluhan dan masukan pedagang.

"Misalnya, semua perjanjian yang telah terjadi dijawab semua, karena kami berkolaborasi dengan BPKP dan didampingi oleh Kejaksaan," ujarnya.

Dewa menyatakan setuju terhadap langkah revitalisasi ini, asalkan tidak merugikan salah satu pihak. Ia menekankan perlunya mengedepankan aturan dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Revitalisasi Pelabuhan Air Pasar 16 Ilir, Siapkan Dana Rp 106 Miliar

Kategori :