Nasabah Pinjol Wajib Paham, Aturan Lengkap Bunga Pinjol Terbaru, Maksimal 0,3 Persen!

Minggu 14 Jan 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru mengenai besaran bunga peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mulai awal tahun 2024.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) OJK nomor 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Adapun batasan bunga pinjol yang sebelumnya ditetapkan 0,4 persen oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), akan menjadi 0,1 - 0,3 persen.

Dalam SE itu disebutkan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer

“Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis pendanaan,” tulis OJK dalam SE tersebut.

Rinciannya sebagai berikut:

Bunga Pinjol Pendanaan Produktif

1. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas

2. Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Pendanaan Pinjol Konsumtif

Batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

1. Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025.

BACA JUGA:Jangan Jadi Korban! Pelototin Daftar Lengkap Terbaru 337 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

Kategori :