3. Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sedangkan batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan
Untuk Pendanaan produktif, yaitu:
- Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal
- Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap :
1) Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024.
2) Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!
3) Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
4. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100 persen (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
5. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Untuk diketahui, kurangnya pengetahuan dan pemahaman soal aturan yang berlaku, tak sedikit konsumen yang akhirnya terkena “jebakan batman” pinjol.
BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini
Kondisi ini pun dimanfaatkan para operator pinjol ilegal untuk meneror nasabahnya agar segera melunasi utang berupa pokok hutang dan bunga.