Mau Tahu Syarat Pendamping Haji Bagi Lansia dan Gabung Mahram yang Terpisah? Ini Penjelasannya

Selasa 16 Jan 2024 - 13:10 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Pada Musim Haji tahun 1445 H/2024 M, Kementrian Agama Republik Indonesia memberikan peluang percepatan bagi jemaah haji lanjut usia (Lansia) dan melakukan penggabungan mahram yang terpsah.

Hal itu seperti dijelaskan  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 tahun 2024 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan  Biaya Perjalanan Ibadah haji Reguler tahun 1445 H /2024 M

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Sumatera Selatan, H Wahidin SSos I MSi   mengatakan, dalam keputusan itu di jelaskan bahwa  kuota jemaah haji reguler prioritas lansia se Indonesia sebanyak 10.166 orang.

"Pemberian prioritas kuota kepada jemaah haji lansia dilakukan secara sistem,  berdasarkan urutan usia tertua di masing- masing provinsi. Jadi bukan kami yang menentukan, tapi sistem,"tegasnya.

BACA JUGA:Berapa Besaran BPIH 2024 Sesuai Embarkasi? Ini Uraiannya, Jemaah Cadangan Siap-siap, KLIK DI SINI

BACA JUGA:Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Perhajian, Apa Saja Isinya? Ini Dia Daftarnya

Wahidin menjelaskan beberapa syarat jemaah lansia yang mendapat prioritas. Diantaranya yaitu  berusia 83 tahun pada tanggal 12 Mei 2024.

"Jemaah haji lansia itu sudah terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama 1445H/2024M atau telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019,"ungkapnya.

"Kemudian jemaah lansia itu juga harus memenuhi syarat istithoah kesehatan,"urainya.

Nah, bila jemaah haji reguler lansia memenuhi persyaratan tersebut dan namanya ada pada sistem, maka dapat mengikuti percepatan.

BACA JUGA:Mengapa Iran Tiba-Tiba Melancarkan Serangan ke Irak? Kobarkan ‘Perang Baru’, Ini Penyebabnya…

BACA JUGA:Sambut Imlek 2024, Antam Tawarkan Emas Batangan Motif Shio Naga, Segini Harganya

Sementara untuk bisa di dampingi, jemaah haji lansia tersebut harus sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kesatu yang dilakukan pada 10 Januari 2024 - 12 Februari 2024.

Kemudian kata Wahidin, yang dapat mendampingi  jemaah haji lanjut usia adalah  anak kandung atau menantu,  yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), akta nikah, dan akta kelahiran.

"Kemudian  calon pendamping lansia telah terdaftar minimal 5 tahun sebagai jemaah haji,  minimal sudah terdaftar sejak 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah lanjut usia,"jelasnya seraya menambahkan, syarat lainnya yaitu harus  memenuhi istithoah kesehatan.

"Jemaah lansia  bisa mengajukan pendamping ke Kantor PHU Kemenag Kota Palembang, hal -hal yang  belum jelas bisa langsung di tanyakan ,"ujarnya.

BACA JUGA:7 Golongan Orang yang Didoakan Malaikat Menurut Al-Quran dan Hadis, Apakah Kalian Termasuk?

BACA JUGA:Tak Perlu AnTuTu, Ini 8 Cara untuk Menguji Performa HP dengan Mudah dan Aman


Lalu bagaimana dengan penggabungan pendamping mahram? Wahidin menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan penggabungan mahram.

Menurutnya sama seperti pendamping  lansia, jemaah haji penggabungan mahram harus terdaftar dalam satu provinsi.

Kemudian kata dia, jemaah haji yang dapat melakukan penggabungan mahram adalah jika suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.

"Misalnya, istri estimasi berangkat 2024 ini, namun suami atau anaknya di 2025. Jadi suami atau anak bisa di gabung di majukan di 2024 ini,"ungkapnya.

BACA JUGA:Kamu Harus Tau Nih 6 Cara Mengatasi Kelinci Tidak Mau Kawin, Apa Aja ?

BACA JUGA:Royal Wedding Termewah Awal 2024, Pernikahan Pangeran Mateen dan Anisha Digelar 10 Hari


Dia menjelaskan, mahram terpisah yang bisa di gabung, minimal  sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019.

"Untuk membuktikan mahram itu ada  hubungan keluarga, harus dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/ orang tua kandung/saudara kandung) yang di legalisir dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya,"jelasnya.

"Jemaah haji yang digabung mahram juga harus sudah melakukan pelunasan BIPIH tahap kesatu,"pungkasnya.

Kategori :