BACAKORAN.CO - Kabar gembira untuk madrasah ddan Raudlatul Athfal (RA). Ini menyusul sudah bisa dicairkannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA tahap I tahun ini.
Total dana yang cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun. Ini sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani.
Untuk mensosialisasikan informasi ini, pria yang karib disapa Kang Dhani ini telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dengan cara ini dipercaya bisa mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.
BACA JUGA:Kemenag Butuh 500 Pendakwah, Berminat Gabung? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah," terang M Ali Ramdhani yang menjelaskan bahwa pedoman itu tersedia dalam Pusaka Superapps.
M Ali Ramdhani mengingatkan, pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis.
Logo Kemenag-kemenag-
Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.
“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ingat Kang Dhani.
"Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” lanjutnya.
BACA JUGA:Dari 5.326 Pendaftar, Berapa Yang Lulus Seleksi CPNS Kemenag? Ini Informasinya
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan.
Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.