Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMK Hingga Oktober 2026, Ini Alasannya

Menag Yaqut Qoumas beberkan Pemerintah tunda kewajiban sertifikais halal bagi UMK-kemenag-

BACAKORAN.CO - Menteri Agama alias Menag Yaqut Qoumas menyebut bahwa Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) yang seharusnya ditetapkan muai 18 Oktober 2024. Pemberlakuannya diundur menjadi Oktober 2024. 

Menurut Menag Yaqut, putusan ini ditetapkan dalam Rapat Terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Presiden, Jakarta.

"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK," terang Menag Yaqut.

"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kemenag Tagih Komitmen Garuda Indonesia Jaga Keselamatan Jamaah Haji, Ini Efek Jika Jadwal Terbang Berubah 

Kata Menag, keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK. Pertimbangannya, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.


Kemenag saat sosialisasi sertifikasi halal -kemenag-

Namun kata Menag, kelonggaran untuk UMK ini tidak berlaku bagi produk bersifat self declare. Misalnya produk usaha menengah dan besar.

"Kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024," tegasnya.

Oleh Pemerintah, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

BACA JUGA:Hari Ini 9.070 Jamaah Haji Bertolak ke Madinah, Ini Pesan Kemenag

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait. 

Mengingat, terkait UMK ini juga ada kaitannya dengan Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMK Hingga Oktober 2026, Ini Alasannya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - menteri agama alias menag yaqut qoumas menyebut bahwa pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (umk) yang seharusnya ditetapkan muai 18 oktober 2024. pemberlakuannya diundur menjadi oktober 2024. 

menurut menag yaqut, putusan ini ditetapkan dalam rapat terbatas dipimpin presiden joko widodo pada 15 mei 2024. hadir dalam rapat tersebut sejumlah menteri kabinet indonesia maju di istana presiden, jakarta.

"kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman umk ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku umk," terang menag yaqut.

"dengan penundaan ini, pelaku umk diberi kesempatan untuk mengurus nomor induk berusaha (nib) dan mengajukan sertifikasi halal sampai oktober 2026,” lanjutnya.

 

kata menag, keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya umk. pertimbangannya, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.


kemenag saat sosialisasi sertifikasi halal -kemenag-

namun kata menag, kelonggaran untuk umk ini tidak berlaku bagi produk bersifat self declare. misalnya produk usaha menengah dan besar.

"kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 oktober 2024," tegasnya.

oleh pemerintah, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam peraturan pemerintah (pp) no 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. 

pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

menurut kepala badan penyelenggara jaminan produk halal (bpjph) kemenag muhammad aqil irham, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk umk hingga oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan kementerian terkait. 

mengingat, terkait umk ini juga ada kaitannya dengan kemenko perekonomian, sekretariat kabinet, kementerian koperasi dan ukm, dan lainnya.

“kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” ujar aqil irham.

lanjut aqil, penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda) serta para stakeholder terkait.

"terutama untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," ucapnya. 

kata aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal umk melalui program self declare. 

sebab, selama ini bpjph mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku umk, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

"keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya umk untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” ucapnya.


ini tahapan cara mengurus sertifikais halal lebih mudah -kemenag-

aqil menjelaskan bahwa penundaan kewajiban ini akan dimanfaatkan untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku umk. 

dengan cara itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku umk terhadap pentingnya sertifikasi halal.

pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi umk. kemudian penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan sla dari 90 hari menjadi 21 hari.

pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak lembaga pemeriksa halal (lph) dari 1 menjadi 72 lph serta terbentuknya 17 lembaga pelatihan jaminan produk halal yang tersebar di seluruh indonesia. 

selain itu, saat ini sudah ada 248 lembaga pendamping proses produk halal (lp3h). penguatan sdm layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 pendamping proses produk halal (p3h), 1.220 auditor halal yang berada pada 72 lph, 7.878 penyelia halal.

Tag
Share