Woow! Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen di 2024, Ini Rinciannya

Rabu 17 Jan 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352

BACA JUGA:Tunjangan Bertambah, Gaji Naik, Kini PNS Terima Uang Pulsa, Cek Besarannya!

BACA JUGA:Terancam Sanksi Pidana, PNS Bergegas Deklarasi Netral Pemilu 2024, Siapa yang Jamin!

Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612

Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572

Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Golongan II (Bintara)

Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668

Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416

BACA JUGA:Apakah Perang Dunia III Pecah di Timur Tengah? Margaritha Simonyan : Konflik Gaza Meluas Terjadi ‘Perang Baru'

BACA JUGA:Polri Buka Lowongan untuk Penyandang Disabilitas, Mereka Akan Ditugaskan Sebagai Apa? Ini Jabatan untuk Mereka

Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836

Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Kategori :