BACAKORAN.CO - Di awal tahun 2024 pemerintah memberikan angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik teknis maupun guru.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji ini telah ditetapkan dalam UU APBN 2024 yang disahkan pada September 2023 lalu.
Kemenkeu menyatakan anggaran untuk hal ini disediakan sebesar Rp 52 triliun.
BACA JUGA:Gajinya 30 Jutaan! Kirim Sekarang Lamaran di PT Infomedia Nusantara Lagi Buka Lowongan Kerja
Sedangkan kenaikan gaji PPPK berdasarkan alokasi transfer ke daerah yang juga berkaitan dengan APBN 2024 terutama komponen Dana Alokasi Umum (DAU).
Meskipun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) belum rampung hingga saat ini.
Kenaikan gaji ini akan tetap dibayarkan dan diperhitungkan mulai 1 Januari 2024.
Pencairannya akan dilakukan secara rapel menunggu aturan tersebut terbit.
BACA JUGA:Tips Aman Berinvestasi bagi ASN, Tak Perlu Tunggu Uang Berlebih, Bisa Manfaatkan Gaji ke-13
BACA JUGA:Yuk Daftar! Syarihub Buka Lowongan Untuk Guru Privat Mengaji Secara Online, Berikut Persyatannya!
Lalu, berapa besaran gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen?
Berikut adalah rinciannya berdasarkan golongan dan pangkat:
1. Gaji PNS 2024