BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Tempe Kemul? Ikuti Resepnya Di Sini
"Untuk koordinasi dengan UPTD Disnaker Provinsi kami agak kesulitan. Padahal ada temuan beberapa kasus yang harus kami koordinasikan dengan mereka," tegasnya.
Andi Kurniawan mengatakan, diantara pembinaan yang dilaksanakan oleh Disnaker Kabupaten ialah memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya terhadap para pegawainya.
Seperti Jamsostek, baik bagi pegawai kontrak maupun masa percobaan. "Untuk pegawai kontrak hari ketujuh setelah tanda tangan kontrak, Jamsostek pegawai sudah ada,"katanya. "Untuk masa percobaan, karyawan bisa dibuatkan perbulan,"imbuhnya.
Sejauh ini kata Andri Kurniawan tidak ada aduan terkait masalah karyawan dan perusahaan penambangan batubara telah melaksanakan kewajibannya.
BACA JUGA:Suka Prank Wajib Tau! 6 Contoh Adab Bercanda Dalam Islam, Apa Aja Sih?
BACA JUGA:Kamu Harus Tau Nih, Ini Dia 9 Buah Yang Dapat Membantu Tubuh Kamu Selalu Sehat
Begitupun mengenai kewajiban- kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK dan dirumahkan kata Andri ada aturannya.
"Hasil pembinaan Disnaker Kabupaten bersama Forum HRD Lahat, kasus perselisihan terus berkurang. Begitupun kewajiban Jamsostek pegawai, juga membaik untuk perusahaan tambang dan perkebunan,"urainya.
"Tahun lalu hanya ada 1 perselisihan. Bukan karena kewajiban namun karena masalah selisih SK pada dokumen kerja saja," pungkasnya.