Berikut adalah kriteria penerima bantuan PENA yang harus dipenuhi:
1. Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Siapkan 200 Ribu Ton, Salurkan Bansos Beras 10 Kg Bulan Desember, Segera Cek Namamu Disini!
2. Usia produktif antara 20 hingga 40 tahun.
3. Terdaftar pada DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin.
4. Terdaftar sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 menjadi prioritas utama.
5. Bukan sebagai anggota keluarga disabilitas dan lansia dalam satu KK (Kartu Keluarga).
6. Keluar dari DTKS sebagai penerima Bansos jika diterima sebagai penerima bantuan PENA.
BACA JUGA:Segera Cek Nama Anda, Bansos PKH Sebesar Rp 400 ribu Cair Bulan November
7. Memiliki rencana membuka usaha atau sudah memiliki usaha berjalan kurang dari setahun.
Kemensos menegaskan bahwa bantuan ini disalurkan tanpa dipungut biaya sepeserpun, alias gratis.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mungkin muncul terkait dengan program ini.