Kemenag Berikan Bantuan untuk Operasional Masjid dan Mushala, Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya

Selasa 23 Jan 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Kabar gembira untuk pengelola masjid dan mushala. Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan program untuk membantu operasional tempat ibadah orang Islam tersebut. 

Program itu adalah berupa Bantuan Operasional Masjid Ramah. Besaran untuk bantuannya juga sudah ditetapkan.

Untuk masjid Kemenag mendistribusikan dana sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk mushala, besarannya Rp 10 juta.

"Ini dana stimulan untuk peningkatan sarana-prasarana masjid dan musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Lanjutnya, pengajuan bantuan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

BACA JUGA:Tawaran Menggiurkan Kemenag Bagi Calon Mahasiswa PTKIN, Apa Saja Itu? Ini Kata Nyanyu Khodijah

Kata Kamaruddin, program ini dibuat untuk meningkatkan fasilitas masjid dan mushala. Harapannya, tempat ibadah itu lebih ramah untuk semua kalangan. 


Kementrian Agama-bacakoran.co-

Ditambahkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ini memang ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana dan prasarana. 

"Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," ujarnya. 

Kata Adib, permohonan bantuan ini berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Kemudian untuk pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan pencairan bantuan. Untuk tahap ini akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Separo Jamaah Haji Lulus Tes Kesehatan, Apa Yang Selanjutnya Dilakukan? Ini Kata Juru Bicara Kemenag

Lanjut Adib, syarat pengajuan bantuan juga harus diperhatikan. Pertama, masjid atau mushala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Kedua, masjid ataupun mushala tersebut memiliki rekening bank atas nama masjid/mushala dimaksud di salah satu bank nasional.

Kategori :