Ketiga, permohonan dan proposal bantuan diajukan dalam format PDF. Pengajuan ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
"Di dalam proposal terdiri atas surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.) lalu foto kopi Keputusan Susunan Kepengurusan," katanya.
"Selanjutnya rencana Anggaran Biaya (RAB). Lalu foto kopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai," lanjutnya.
Dalam proposal itu juga harus dilengkapi foto kopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
Kemudian ada surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.(*)