Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan menunggu SPPT PBB dikirimkan.
Biasanya, SPPT akan didistribusikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT.
3. Pencarian Status SPPT PBB secara Daring
Apabila ingin memeriksa status SPPT PBB secara online, kamu dapat mengakses situs web yang disediakan oleh pihak berwenang.
Di beberapa daerah, seperti Jakarta, terdapat situs web khusus yang dapat kamu buka untuk melakukan pencarian SPPT PBB.
Kamu perlu memasukkan nomor PBB dari SPPT tahun sebelumnya.
Setelah memasukkan nomor dan tahunnya, dokumen SPPT akan ditampilkan, dan kamu dapat mengetahui statusnya.
Apakah sudah lunas maupun belum.
BACA JUGA:8 Tren Desain Interior 2024: Lebih Hangat, Ramah Lingkungan, Padukan Teknologi Rumah Pintar
Jika sudah memiliki Surat Tanda Terima Setoran (STTS), kamu dapat membayar PBB di bank/kantor pos dan giro tempat pembayaran PBB yang tertera pada SPPT.
Jika pembayaran dilakukan melalui ATM, kamu akan menerima resi atau struk sebagai bukti pembayaran PBB yang sah.
4. Jika Tidak Dapat Melakukan Pemeriksaan Daring atau SPPT Hilang
Jika tidak dapat melakukan pemeriksaan secara daring atau SPPT hilang, kamu dapat mengurusnya di kantor dinas pendapatan daerah setempat.
BACA JUGA:Jadi Hunian Favorit, Simak Pengertian Rumah Tapak dan Hal Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
Kamu perlu menyiapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, dan kartu keluarga.