BACAKORAN.CO – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) merupakan sebuah dokumen yang krusial dalam konteks kewajiban pajak properti di Indonesia.
Meski bukan sebagai bukti kepemilikan, SPPT PBB memiliki peran penting sebagai penunjuk besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP).
Termasuk melindungi hak kepemilikan properti, dan mencegah penipuan terkait kepemilikan properti.
Prosedur mendapatkan SPPT PBB bervariasi, bergantung pada situasi masing-masing individu. Apakah seseorang sudah memiliki SPPT atau belum.
BACA JUGA:Ditugaskan Tingkatkan Target PBB, Kades Malah Ancam Aksi
Untuk itu berikut ini informasi lengkap mengenai cara mendapatkan SPPT PBB yang bisa disimak:
1. Apabila Telah Memiliki SPPT PBB
SPPT PBB umumnya akan dikirimkan melalui kantor pos dan giro atau disampaikan oleh petugas kelurahan/desa.
Alternatifnya, kamu dapat mengambilnya sendiri di kantor kelurahan/kepala desa atau di KPP Pratama/KPPBB yang merupakan tempat terdaftar objek pajak atau tempat lain yang ditentukan.
BACA JUGA:Sederhana Namun Bermakna, Penjabat Bupati Muba Gratiskan PBB Bagi Veteran
Setelah menerima SPPT, langkah selanjutnya adalah menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada lurah/kepala desa/dinas pendapatan daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang mengeluarkan SPPT.
2. Apabila Belum Mendaftarkan Objek Pajak
Jika properti belum didaftarkan sebagai objek pajak, kamu perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan lokasi rumah.
Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.
BACA JUGA:Bakal Tagih Piutang PBB yang Sudah 10 Tahun, Jumlahnya Rp 155 Miliar