Indonesia, Slovenia, dan Cuba Berada di Barisan Afrika Selatan dalam Perjuangan Hukum Melawan Israel di ICJ!

Rabu 24 Jan 2024 - 14:23 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Rizki

BACAKORAN.CO – Sebanyak 11 negara resmi menyatakan bergabung dengan barisan 14 negara yang telah lebih dulu bersatu di Pengadilan Internasional (ICJ) untuk mendukung Afrika Selatan dalam kasus Genosida Israel.

Negara-negara yang baru bergabung termasuklah Slovenia, Cuba, Indonesia, Colombia, Libya, Chile, Suriah, Djibouti, Comoros, St. Vincent and The Grenadines, dan Lebanon. 

Dengan demikian semakin banyak negara bersatu dalam menanggapi isu sensitif terkait kebijakan Israel, menegaskan kekhawatiran global terhadap situasi di wilayah Palestina.

Indonesia, Slovenia, dan Cuba, tiga negara yang mewakili keberagaman geografis dan budaya.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Pasukan Perlawanan Palestina Tewaskan 24 Tentara Israel di Gaza.

Keputusan ini menunjukkan solidaritas yang kuat dalam melawan tindakan kontroversial dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel. 

1. Indonesia (Negara Maritim dengan Kekayaan Kultural yang Luar Biasa)

Indonesia, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, memiliki populasi yang beragam dan kekayaan budaya yang luar biasa. 

Dengan lebih dari 17.000 pulau dan berbagai suku, bahasa, dan agama, Indonesia adalah perwakilan nyata dari keragaman. 

BACA JUGA:Kembali Serangan Drone Israel Menewaskan Total 9 Warga Palestina di Nablus.

Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam barisan Afrika Selatan di ICJ mencerminkan komitmen negara ini terhadap perdamaian dan keadilan internasional.

2. Slovenia (Perjalanan Menuju Kemerdekaan dan Integrasi Eropa)

Slovenia, negara kecil di Eropa Tengah, telah menempuh perjalanan yang luar biasa sejak meraih kemerdekaannya pada tahun 1991. 

Bergabung dengan Uni Eropa pada 2004, Slovenia menunjukkan bahwa ukuran bukanlah penghalang untuk berperan aktif dalam isu-isu global. 

Keterlibatan Slovenia dalam melawan Israel di ICJ mencerminkan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional.

Kategori :