Makanan Kucing Mengandung Daging Babi? Begini Hukum Halal dan Haramnya Menurut Pandangan Islam

Rabu 24 Jan 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Sebaiknya kamu tetap meminta jalan kepada Allah supaya di berikan obat dan kesembuhan.

Kalimat di atas merujuk kepada manusia tetapi bagaimanan jika hal itu merujuk kepada hewan seperti kucing.

Sebenarnya untuk hewan seperti kucing tidak Ada Hukum Halal Haram pada makanan yang dikonsumsinya.

Kucing merupakan hewan yang tidak termasuk mukallaf atau bukan makhluk yang dibebani dengan hukum-hukum syariat.

BACA JUGA:Kucing Sering Buang Air di Depan Rumah? 4 Pertanda Buruk Bagimu dan Keluarga yang Sebaiknya Kamu Waspadai

Hukum halal haram tidak berlaku bagi hewan seperti kucing.

Maka jika ada kucing makan bangkai atau kucing minum khomr selama itu dilakukannya sendiri tentu tidak apa-apa.

Hal tersebut dikarnakan seperti yang dijelaskan sebelumnya karena hewan tidak menanggung beban syariat.

Jadi boleh saja memberi makan kucing dengan jenis makanan yang bercampur babi selama tidak membahayakan.

BACA JUGA:Bikin Panik! Ternyata ini 3 Cara Untuk Mengatasi Kucing yang Sedang Mengalami Epilepsi, Ini Penjelasannya...

Dengan catatan kamu harus menjaga diri dari barang-barang najis dari daging babi.

Jangan sampai melakukan kontak dengan benda najis. 

Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala menyatakan :

ويجوز إطعام الميتة للكلاب والطيور ، وإطعام الطعام المتنجس للدواب 

Artinya: “Dan boleh hukumnya memberi makan berupa bangkai kepada anjing, burung dan boleh pula memberi makanan najis kepada binatang kendaraan” (Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab : 4/336).

BACA JUGA:Kucing Lesu dan Tidak Nafsu Makan? Ternyata ini 4 Cara yang Dapat Kamu Sendiri Lakukan Untuk Mengatasinya...

Kategori :