Sebaiknya kamu tetap meminta jalan kepada Allah supaya di berikan obat dan kesembuhan.
Kalimat di atas merujuk kepada manusia tetapi bagaimanan jika hal itu merujuk kepada hewan seperti kucing.
Sebenarnya untuk hewan seperti kucing tidak Ada Hukum Halal Haram pada makanan yang dikonsumsinya.
Kucing merupakan hewan yang tidak termasuk mukallaf atau bukan makhluk yang dibebani dengan hukum-hukum syariat.
Hukum halal haram tidak berlaku bagi hewan seperti kucing.
Maka jika ada kucing makan bangkai atau kucing minum khomr selama itu dilakukannya sendiri tentu tidak apa-apa.
Hal tersebut dikarnakan seperti yang dijelaskan sebelumnya karena hewan tidak menanggung beban syariat.
Jadi boleh saja memberi makan kucing dengan jenis makanan yang bercampur babi selama tidak membahayakan.
Dengan catatan kamu harus menjaga diri dari barang-barang najis dari daging babi.
Jangan sampai melakukan kontak dengan benda najis.
Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala menyatakan :
ويجوز إطعام الميتة للكلاب والطيور ، وإطعام الطعام المتنجس للدواب
Artinya: “Dan boleh hukumnya memberi makan berupa bangkai kepada anjing, burung dan boleh pula memberi makanan najis kepada binatang kendaraan” (Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab : 4/336).