Jangan Terkejut! Tarif Pajak Baru, Gaji Pegawai Berkurang, Ini Kata Ditjen Pajak…

Kamis 25 Jan 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACA JUGA:Protes! Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Matikan Bisnis Pariwisata, Sandiaga Uno Angkat Bicara…

Sehubungan dengan penerapan tarif efektif, sementara tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Sesuai dengan penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

Kategori :