Jangan Terkejut! Tarif Pajak Baru, Gaji Pegawai Berkurang, Ini Kata Ditjen Pajak…

Kamis 25 Jan 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Aturan baru terkait penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku di Indonesia Tahun 2024 ini.

Pemerintah menerapkan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang mempengaruhi sejumlah pegawai swasta.

Salah satu pegawai, Adi, mengungkapkan bahwa gajinya mengalami penurunan sekitar Rp 250 ribu pada bulan ini akibat penerapan hitungan baru PPh 21.

Fenomena serupa dirasakan oleh Dinda, yang menyatakan potongan gajinya untuk pajak naik menjadi lebih dari Rp 300 ribu, meski sebelumnya hanya sekitar Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Kompak! Pengemudi Ojol Tolak Rencana Kenaikan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Luhut

Dinda menyampaikan kebingungannya terkait hitungan tarif PPh baru.


Beberapa pegawai swasta penerapan tarif pajak baru mengkibatkan gajinya berkurang--

Yang seharusnya memberikan potongan lebih kecil pada bulan-bulan sebelumnya dan baru meningkat di bulan Desember.

Hal ini sesuai dengan metode penghitungan baru yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Metode baru ini membagi tarif efektif menjadi bulanan dan harian.

BACA JUGA:Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Dari Januari hingga November, penghitungan PPh 21 bulanan dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan.

Barulah pada Desember, rumus penghitungan kembali normal.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa implementasi penghitungan menggunakan TER bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam cara penghitungan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa tidak ada penambahan beban pajak baru.

Kategori :