Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?

Jumat 26 Jan 2024 - 07:38 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, misalnya asuransi kesehatan karyawan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta, misalnya asuransi kendaraan bermotor.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Misalnya perawatan medis atau operasi di negara lain.

BACA JUGA:Klarifikasi Luker Faller Bersama Founder Claflin Media Bikin Banyak Warganet Tiktok Bungkam, Kenapa?

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, misalnya operasi plastik, suntik botox, atau perawatan kecantikan lainnya.

Pelayanan untuk mengatasi infertilitas, misalnya inseminasi buatan, bayi tabung, atau donor sperma.

Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, misalnya pemasangan behel, kawat gigi, atau alat gigi lainnya.

Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, misalnya rehabilitasi narkoba atau alkohol.

BACA JUGA:Wow! KPPS Pemilu 2024 Dapat Honor Lebih Besar dari 2019, Ini Rinciannya

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Misalnya bunuh diri, cutting atau olahraga ekstrem.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, misalnya akupuntur, pijat, atau jamu.

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

BACA JUGA:Ammar Zoni Minta Maaf dan Bersyukur Masuk Penjara, Panji Zoni: ini Titik Paling Rendah Hidupnya

Misalnya terapi gen, terapi sel induk, atau terapi lain yang belum teruji secara ilmiah.

Kategori :