Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?

Jumat 26 Jan 2024 - 07:38 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - BPJS Kesehatan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Yups dengan membayar iuran premi setiap bulan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati berbagai manfaat kesehatan sesuai dengan hak kelas rawat yang dipilih.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Dulu Banyak Faskes Enggan Kerja Sama, Sekarang Malah..

Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari jaminan kesehatan.

karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak efektif, tidak mendesak, atau sudah ditanggung oleh program lain.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024:

BACA JUGA:Pasca El Nino, Kasus DBD Melonjak, Apakah Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya pengobatan yang melanggar etika medis atau hukum.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kecuali dalam keadaan darurat, misalnya kecelakaan atau bencana.

BACA JUGA:Banjir Berangsur Surut Ratusan Siswa Belajar Dari Rumah, Penyakit Mulai Datang

Kategori :