Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?

Jumat 26 Jan 2024 - 07:38 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, misalnya pil KB, kondom, atau make up.

Perbekalan kesehatan rumah tangga, misalnya obat-obatan, alat kesehatan, atau peralatan mandi.

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

BACA JUGA:Waduh Berabe, Arab Saudi Bakalan Opening Toko Miras Pertama Mereka di Tahun 2024 Ini!

Misalnya bantuan kesehatan dari pemerintah, organisasi kemanusiaan, atau lembaga lain yang bertanggung jawab atas penanganan bencana atau wabah.

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

Misalnya kesalahan medis, infeksi nosokomial, atau komplikasi pasca operasi.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA:KPU Kota Palembang Sambut Proses Demokrasi Pelantikan dan Sumpah KPPS Pemilu 2024 di Glora Sriwijaya

Misalnya sunatan massal, operasi bibir sumbing, atau pemeriksaan kesehatan gratis.

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya pelayanan kesehatan forensik, psikologis, atau rehabilitasi.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Misalnya pelayanan kesehatan militer, polisi, atau intelijen.

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Simak Informasi Terbaru dan Jadwal Lengkapnya di Sini!

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pelayanan kesehatan hewan, tanaman, atau lingkungan.

Pelayanan yang sudah tertanggung dalam program lain.

Kategori :