Dagelan! Ketua KPU Sebut Jokowi Berhak Kampanye dan Memihak, Asal Cuti Harus Izin…

Jumat 26 Jan 2024 - 11:24 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Kontroversi muncul setelah Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa mengajukan izin cuti kampanye kepada dirinya sendiri.

Meskipun tak ada kesalahan formal, pernyataan ini dianggap aneh oleh sebagian publik, menyebabkan ketidakpuasan terhadap sikap KPU yang dianggap kurang tegas.

Hasyim Asy'ari membela pernyataannya dengan alasan bahwa karena presiden hanya satu, Jokowi dapat mengizinkan dirinya sendiri cuti kampanye.

Meskipun Hasyim menyatakan bahwa kegiatan bansos di Jawa Tengah dan pernyataan Presiden tentang kampanye bukan termasuk kampanye.

Banyak yang meragukan ketegasan KPU.

BACA JUGA:Sensasi di Dunia Maya! Kartika Putri Tantang Para Capres dan Cawapres Pilpres 2024 untuk Mengaji

Hasyim juga menyinggung soal menteri yang berpihak pada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)--

Ia menekankan bahwa menteri yang ingin kampanye juga wajib izin cuti kepada Presiden, dengan setiap surat izin perlu mendapatkan tembusan dari KPU.

Kabinet Indonesia Maju telah terang-terangan memihak pada pasangan calon tertentu, termasuk Menteri Investasi RI Bahlil.

Lalu Menteri BUMN Erik Thohir, Menteri Koordinator Ekonomi RI Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:Optimis Pasangan Amin-Anies Bakal Unggul di Pilpres: Fokus Pendidikan dan Kenegarawanan Menjadi Daya Tarik

Beberapa di antaranya merupakan ketua umum partai yang mendukung Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pertanyaan pun muncul apakah Jokowi dan rekan-rekannya akan mengajukan izin cuti untuk kampanye dan memihak.

Jokowi menegaskan bahwa jika izin diberikan, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Kategori :