Di grup itu tertulis adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga caleg itu.
Selain itu juga penulisan angka rupiah untuk mendapatkan dukungan satu paket caleg itu tarifnya sebesar Rp450 ribu.
Karena itulah pada Senin 22 Januari 2024, sejumlah caleg dari beberapa partai politik di Dapil 1 Kecamatan Sekayu, beserta massa pendukungnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba.
Mereka mendesak Bawaslu Muba untuk menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oknum anggota PPK Sekayu dan PPS .
Kategori :