Oknum Caleg Nyaris Diarak Warga, Masih Punya Istri Diduga Nikahi Janda Tanpa Restu Wali Perempuan

GEREBEK : Sejumah warga menggerebek sebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Yasa, RT 4 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Baturaja, OKU karena penghuninya dianggap mengotori kampung. (foto : berry/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Seorang oknum calon legislatif  (caleg) di  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan  berinisial Ha (51) nyaris diarak warga keliling kampung.

Pasalnya, dia diduga sudah tinggal satu rumah dengan ZA (27), seorang perempuan yang informasinya berstatus janda.

Oknum caleg  berinisial HA itu informasinya  merupakan warga Desa Muara Saeh, Kecamatan Muarajaya, OKU, sedangkan pasangannya ZA merupakan warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU.

Sabtu malam 3 Februari 2024,  ketika berada di sebuah rumah  di Perumahan Graha Yasa, RT 4 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Baturaja, OKU.
warga yang gerah dengan ulah pasangan yang dianggap sudah mengotori kampung itu di gerebek warga.

BACA JUGA:Oknum PPK dan PPS Sekayu yang 'Main Mata' Mengundurkan Diri, Oknum Calegnya Bagaimana?

BACA JUGA:Mulai Panas! Diduga Ada Oknum Penyelenggaran Pemilu yang 'Main Mata' dengan Caleg

Salah seorang warga Perumahan Graha Yasa, Deni mengatakan  ZA sudah tinggal di perumahan itu sekitar sebulan.

Namun tiga hari lalu warga curiga karena orang tua ZA "menitipkan" anak perempuannya itu kepada warga.

“Ayah ZA bilang titip anak saya, tolong diperhatikan. Ayahnya  bilang kalau ZA ini seorang janda,” ujar Deni.

Tentu saja warga kaget, karena beberapa warga sering menyaksikan jika ZA sering terlihat bersama seorang pria di rumah itu.

BACA JUGA:Jarang ada yang Tau!3 Hal yang Bisa Membahayakan Kesehatan Anda dan Keluarga di Rumah, Ini Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Ajib Bener, Minum Ini Saat Perut Kamu Kosong, Dan Rasakan Keajaibannya Langsung Kenyang!

Karena itulah, Sabtu malam sejumlah warga menggerebek kediaman ZA. Saat digerebek, warga  baru tahu jika Ha dan ZA  sudah tinggal serumah dalam sebulan terakhir. "Ha mengaku sudah menikah secara sirih dengan ZA,"ujar Deni.

Kepada warga Ha menunjukan surat keterangan nikah sirih.  Namun warga tetap merasa bahwa surat keterangan nikah sirih yang di tunjukkan itu ada kejanggalan.

Sebab surat itu hanya terdapat tanda tangan kedua mempelai, 2 orang saksi serta diketahui oleh 1 orang lainnya.

Warga kemudian memanggil JR yang merupakan adik kandung ZA.  Pria itu diduga  yang menikahkan atau menjadi wali nikah bagi ZA.

BACA JUGA:Wangi seperti Pramugari? Ini dia 7 Parfum Favoritnya, Wangi Tahan Sepanjang Hari!

BACA JUGA:Rayap dan Laron: Apa Perbedaannya dan Mengapa Rayap Menyukai Perabotan Rumah?

Warga juga memanggil seorang yang bernama  Amrul yang menjadi saksi pernikahan.  Lalu warga menghadirkan tokoh agama di RT setempat untuk meminta penjelasan secara hukum agama.

Dari keterangan JR  kemudian diketahui jika  pernikahan Ha dan Za tidak diketahui orang tua kandung ZA sehingga JR selaku adik kandung ZA menjadi wali pernikahan.

Berdasarkan keterangan ini, warga berpendapat jika seharusnya yang menjadi wali nikah ZA adalah  ayah kandungnya, sebab dia masih hidup.

Sementara Ha juga mengaku jika dia masih memppunyai istri sah dan belum bercerai. Ha juga mengatakan jika pernikahannya dengan ZA tanpa sepengetahuan dan tanpa izin istri tuanya.

BACA JUGA:Cara Ampuh Rayap Kabur Selamanya dari Prabotan kamu, Dan Gak Akan Kembali Lagi

BACA JUGA:Putus Kontrak! Kerjasama Pihak Tiktok Dengan Universal Music Group Menemui Jalan Buntu, Begini Penjelasannya

"Ayah ZA tidak tahu soal pernikahan itu, demikian juga ibunya yang menderita penyakit jantung,” ujar warga menirukan ucapan JR.

Karena berpendapat  nikah sirih itu tidak sah, warga yang tersulut emosi sempat berencana akan mengarak pasangan itu keliling kampung.

Pasalnya  perbuatan pasangan itu dianggap telah "mengotori" kampung.  Warga kemudian meminta kampung mereka dibersihkan.  

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya Ha bersedia menuruti keinginan warga untuk "Mencuci Kampung".  Ha dan ZA membuat kesepakatan damai dengan warga dengan pernyataan yang ditentukan.

BACA JUGA:Salah Satunya Biduran! Kenali Jenis-Jenis Alergi Kulit dan Cara Mengatasinya

Oknum Caleg Nyaris Diarak Warga, Masih Punya Istri Diduga Nikahi Janda Tanpa Restu Wali Perempuan

Berry Sunisu

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang di  sumatera selatan  berinisial ha (51) warga keliling kampung.

pasalnya, dia diduga sudah dengan za (27), seorang perempuan yang informasinya berstatus.

oknum caleg  berinisial ha itu informasinya  merupakan warga desa muara saeh, kecamatan muarajaya, oku, sedangkan pasangannya za merupakan warga desa bunglai, kecamatan kedaton peninjauan raya, oku.

sabtu malam 3 februari 2024,  ketika berada di sebuah rumah  di perumahan graha yasa, rt 4 kelurahan kemelak bindung langit, baturaja, oku.
warga yang gerah dengan ulah pasangan yang dianggap sudah mengotori kampung itu di gerebek warga.

salah seorang warga perumahan graha yasa, deni mengatakan  za sudah tinggal di perumahan itu sekitar sebulan.

namun tiga hari lalu warga curiga karena orang tua za "menitipkan" anak perempuannya itu kepada warga.

“ayah za bilang titip anak saya, tolong diperhatikan. ayahnya  bilang kalau za ini seorang janda,” ujar deni.

tentu saja warga kaget, karena beberapa warga sering menyaksikan jika za sering terlihat bersama seorang pria di rumah itu.



karena itulah, sabtu malam sejumlah warga menggerebek kediaman za. saat digerebek, warga  baru tahu jika ha dan za  sudah tinggal serumah dalam sebulan terakhir. "ha mengaku sudah menikah secara sirih dengan za,"ujar deni.

kepada warga ha menunjukan surat keterangan nikah sirih.  namun warga tetap merasa bahwa surat keterangan nikah sirih yang di tunjukkan itu ada kejanggalan.

sebab surat itu hanya terdapat tanda tangan kedua mempelai, 2 orang saksi serta diketahui oleh 1 orang lainnya.

warga kemudian memanggil jr yang merupakan adik kandung za.  pria itu diduga  yang menikahkan atau menjadi wali nikah bagi za.



warga juga memanggil seorang yang bernama  amrul yang menjadi saksi pernikahan.  lalu warga menghadirkan tokoh agama di rt setempat untuk meminta penjelasan secara hukum agama.

dari keterangan jr  kemudian diketahui jika  pernikahan ha dan za tidak diketahui orang tua kandung za sehingga jr selaku adik kandung za menjadi wali pernikahan.

berdasarkan keterangan ini, warga berpendapat jika seharusnya yang menjadi wali nikah za adalah  ayah kandungnya, sebab dia masih hidup.

sementara ha juga mengaku jika dia masih memppunyai istri sah dan belum bercerai. ha juga mengatakan jika pernikahannya dengan za tanpa sepengetahuan dan tanpa izin istri tuanya.



"ayah za tidak tahu soal pernikahan itu, demikian juga ibunya yang menderita penyakit jantung,” ujar warga menirukan ucapan jr.

karena berpendapat  nikah sirih itu tidak sah, warga yang tersulut emosi sempat berencana akan mengarak pasangan itu keliling kampung.

pasalnya  perbuatan pasangan itu dianggap telah "mengotori" kampung.  warga kemudian meminta kampung mereka dibersihkan.  

setelah dilakukan mediasi, akhirnya ha bersedia menuruti keinginan warga untuk "mencuci kampung".  ha dan za membuat kesepakatan damai dengan warga dengan pernyataan yang ditentukan.



salah satu persyaratan yang diinta warga yaitu jika ingin tetap meminta tinggal di komplek perumahan itu, ha dan za  harus memperbaharui surat keterangan nikahnya, harus dinikahkan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

terpisah kapolsek baturaja timur akp harianto saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu ada penggerebekan yang dilakukan warga tersebut.
"tidak ada laporan anggota dan dari bhabinkamtibmas," ujarnya.

dikonfirmasi terpisah, kepala kantor kementrian agama (kakan kemenag)  oku,  m ali mengatakan nikah sirih tidak tercatat di administrasi negara.

"nikah sirih bisa sah secara agama jika sudah memenuhi ketentuan, ada saksi, wali, mahar, kedua mempelai,"jelasnya.



 "nikah sirih ini dampaknya bisa merugikan calon perempuan. diharapkan pernikahan selain sah menurut agama juga dilakukan sesuai hukum negara," ujarnya.

Tag
Share