bacakoran.co

Oknum Caleg Nyaris Diarak Warga, Masih Punya Istri Diduga Nikahi Janda Tanpa Restu Wali Perempuan

GEREBEK : Sejumah warga menggerebek sebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Yasa, RT 4 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Baturaja, OKU karena penghuninya dianggap mengotori kampung. (foto : berry/sumeks.id)--

BACA JUGA:Kurma Ajwa: Kurma Premium yang Penuh Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh Anda

Salah satu persyaratan yang diinta warga yaitu jika ingin tetap meminta tinggal di komplek perumahan itu, Ha dan ZA  harus memperbaharui surat keterangan nikahnya, harus dinikahkan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kapolsek Baturaja Timur AKP Harianto saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu ada penggerebekan yang dilakukan warga tersebut.
"Tidak ada laporan anggota dan dari Bhabinkamtibmas," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag)  OKU,  M Ali mengatakan nikah sirih tidak tercatat di administrasi negara.

"Nikah sirih bisa sah secara agama jika sudah memenuhi ketentuan, ada saksi, wali, mahar, kedua mempelai,"jelasnya.

BACA JUGA:Demi Emas, Tante Di Boltim Tega Memutilasi Keponakan Sendiri untuk Gaya hidup

BACA JUGA:Batuk Pilek Terus Menerus, Anak Bisa Kena Penyakit Serius? Ini Cara Cegahnya

 "Nikah sirih ini dampaknya bisa merugikan calon perempuan. Diharapkan pernikahan selain sah menurut agama juga dilakukan sesuai hukum negara," ujarnya.

Oknum Caleg Nyaris Diarak Warga, Masih Punya Istri Diduga Nikahi Janda Tanpa Restu Wali Perempuan

Berry Sunisu

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang di  sumatera selatan  berinisial ha (51) warga keliling kampung.

pasalnya, dia diduga sudah dengan za (27), seorang perempuan yang informasinya berstatus.

oknum caleg  berinisial ha itu informasinya  merupakan warga desa muara saeh, kecamatan muarajaya, oku, sedangkan pasangannya za merupakan warga desa bunglai, kecamatan kedaton peninjauan raya, oku.

sabtu malam 3 februari 2024,  ketika berada di sebuah rumah  di perumahan graha yasa, rt 4 kelurahan kemelak bindung langit, baturaja, oku.
warga yang gerah dengan ulah pasangan yang dianggap sudah mengotori kampung itu di gerebek warga.

salah seorang warga perumahan graha yasa, deni mengatakan  za sudah tinggal di perumahan itu sekitar sebulan.

namun tiga hari lalu warga curiga karena orang tua za "menitipkan" anak perempuannya itu kepada warga.

“ayah za bilang titip anak saya, tolong diperhatikan. ayahnya  bilang kalau za ini seorang janda,” ujar deni.

tentu saja warga kaget, karena beberapa warga sering menyaksikan jika za sering terlihat bersama seorang pria di rumah itu.



karena itulah, sabtu malam sejumlah warga menggerebek kediaman za. saat digerebek, warga  baru tahu jika ha dan za  sudah tinggal serumah dalam sebulan terakhir. "ha mengaku sudah menikah secara sirih dengan za,"ujar deni.

kepada warga ha menunjukan surat keterangan nikah sirih.  namun warga tetap merasa bahwa surat keterangan nikah sirih yang di tunjukkan itu ada kejanggalan.

sebab surat itu hanya terdapat tanda tangan kedua mempelai, 2 orang saksi serta diketahui oleh 1 orang lainnya.

warga kemudian memanggil jr yang merupakan adik kandung za.  pria itu diduga  yang menikahkan atau menjadi wali nikah bagi za.



warga juga memanggil seorang yang bernama  amrul yang menjadi saksi pernikahan.  lalu warga menghadirkan tokoh agama di rt setempat untuk meminta penjelasan secara hukum agama.

dari keterangan jr  kemudian diketahui jika  pernikahan ha dan za tidak diketahui orang tua kandung za sehingga jr selaku adik kandung za menjadi wali pernikahan.

berdasarkan keterangan ini, warga berpendapat jika seharusnya yang menjadi wali nikah za adalah  ayah kandungnya, sebab dia masih hidup.

sementara ha juga mengaku jika dia masih memppunyai istri sah dan belum bercerai. ha juga mengatakan jika pernikahannya dengan za tanpa sepengetahuan dan tanpa izin istri tuanya.



"ayah za tidak tahu soal pernikahan itu, demikian juga ibunya yang menderita penyakit jantung,” ujar warga menirukan ucapan jr.

karena berpendapat  nikah sirih itu tidak sah, warga yang tersulut emosi sempat berencana akan mengarak pasangan itu keliling kampung.

pasalnya  perbuatan pasangan itu dianggap telah "mengotori" kampung.  warga kemudian meminta kampung mereka dibersihkan.  

setelah dilakukan mediasi, akhirnya ha bersedia menuruti keinginan warga untuk "mencuci kampung".  ha dan za membuat kesepakatan damai dengan warga dengan pernyataan yang ditentukan.



salah satu persyaratan yang diinta warga yaitu jika ingin tetap meminta tinggal di komplek perumahan itu, ha dan za  harus memperbaharui surat keterangan nikahnya, harus dinikahkan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

terpisah kapolsek baturaja timur akp harianto saat dikonfirmasi mengatakan belum tahu ada penggerebekan yang dilakukan warga tersebut.
"tidak ada laporan anggota dan dari bhabinkamtibmas," ujarnya.

dikonfirmasi terpisah, kepala kantor kementrian agama (kakan kemenag)  oku,  m ali mengatakan nikah sirih tidak tercatat di administrasi negara.

"nikah sirih bisa sah secara agama jika sudah memenuhi ketentuan, ada saksi, wali, mahar, kedua mempelai,"jelasnya.



 "nikah sirih ini dampaknya bisa merugikan calon perempuan. diharapkan pernikahan selain sah menurut agama juga dilakukan sesuai hukum negara," ujarnya.

Tag
Share