Oknum PPK dan PPS Sekayu yang 'Main Mata' Mengundurkan Diri, Oknum Calegnya Bagaimana?

AUDIENSI : Terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu, perwakila masa dan caleg di dapil tersebut beraudiensi dengan KPUD Muba. Terungkap jika oknum PPK dan PPS tersebut sudah mengundurkan diri. (foto : tomm--

BACAKORAN.CO -- Oknum penyelenggara Memilihan Umum (Pemilu) di Kecamatan Sekayu  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang sebelumnya diduga 'main mata' dengan calon anggota legislatif (caleg) informasinya sudah membuat surat pengunduran diri.

Mereka mengundurkan diri sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muba mengaku  belum memutuskan untuk menyetujui pengunduran diri itu.

Loh kok?  Ketua KPUD Muba M Sigid Nugroho mengatakan bahwa pihaknya belum menyetujui pengunduran diri itu karena di dalam surat pengunduran diri tersebut tidak di sebutkan alasan pengunduran dirinya.

BACA JUGA:Mulai Panas! Diduga Ada Oknum Penyelenggaran Pemilu yang 'Main Mata' dengan Caleg

BACA JUGA:Resmi! KPU Sumsel Tetapkan DCT 1.014 Calon DPRD

"Belum diputuskan pengunduran dirinya mengingat dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan alasannya," ungkap Sigid dihadapan sejumlah Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang Jumat 26 Januari 2024 kembali mendatangi Kantor KPUD Muba.

Sigid Nugroho menegaskan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota PPK dan PPS Dapil 1 Kecamatan Sekayu menjadi atensi KPUD Muba.

Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut akan diteliti terlebih dahulu. "Saat ini status anggota PPK dan PPS Dapil 1 Sekayu sudah di bekukan,"tegasnya.

"Nanti akan dilakukan rapat pleno,  paling lambat tanggal 31 Januari 2024 sudah ada keputusan," imbuhnya.

BACA JUGA:Moms, Resep Rawon Memiliki Cita Rasa Khas dengan Kuah Hitam Pekat yang Menggugah Selera, Yuk Cobain..

BACA JUGA:2 Cara Mengusir Lalat di Rumah dengan Mudah dan Cepat! Dijamin Ampuh Loh

Hanya saja Ketua KPUD Muba tidak menyebutkan sangsi maupun langkah apa yang akan di lakukan KPUD Muba terhadap oknum caleg salah satu partai politik  yang diduga melakukan kesepakatan dengan oknum PPK dan PPS untuk maraih suara dengan cara licik itu.

Sebelum dilakukan audiensi antara sejumlah Caleg Dapil 1 Kecamatan Sekayu dengan Komisioner KPUD Muba,  Jumat pagi 26 Januari 2024 ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Muba Perduli Pemilu Jurdil berencana kembali menggelar aksi unjukrasa di Kantor KPUD Muba di Jalan Muara Teladan, Kota Sekayu.

Namun rencana itu dibatalkan dengan sejumlah pertimbagan keamanan dan ketertiban.  

Massa yang di wakili Satoto Waliun dan Alamsyah Latif yang juga mewakili keluarga Caleg Dapil 1 Sekayu diberi kesempatan bertemu dengan Ketua KPUD Muba M Sigid Nugroho SIP SH disaksikan Kasat Intelkam Polres Muba AKP Indraweni Asahi SH.

BACA JUGA:Penderita Diabetes Wajib Tahu, 5 Sayuran Ini Aman dan Baik untuk Dikonsumsi!

BACA JUGA:Siap-Siap Nih Bagi Pecinta Motor Honda karna Akan Ada Keluaran Terbaru, Mau Tau?

"Kami menyarankan untuk dilakukan audensi saja, dimaksudkan untuk meminimalisir permasalahan, dengan pertimbangan di kantor KPUD banyak barang-barang atau logistik pemilu yang perlu dijaga keutuhannya,"ujar Kasat Intelkam Polres Muba, AKP Indraweni.

"Jangan sampai ada yang hilang atau rusak, dan alhamdulillah pihak yang mewakili masyarakat dapat mengerti dan sepakat, sehingga hari ini dilakukan audensi dengan KPUD Muba," ucapnya.

Sementara itu, Satoto Saliun perwakilan massa mengatakan bahwa langkah mereka itu merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya dilakukan di Bawaslu Muba beberapa waktu lalu.

Ada 4 tuntutan yang mereka sampaikan pada saat audensi tersebut. Pertama segera tindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK dan PPS Dapil 1 Sekayu yang sempat viral di media sosial. "Memberhentikan sementara waktu anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu," ujarnya.

BACA JUGA:10 Tanda Depresi yang Perlu Diwaspadai, Jangan Anggap Sepele!

BACA JUGA:Gugup dan salting saat berduaan! 10 Tanda Seseorang Tertarik Padamu, Apakah Kamu Menyadarinya?

Kemudian melakukan lacak jejak digital handphone dan pesan WhatsApp anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu. "Kita juga minta penjelasan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan KPUD Muba berkaitan masalah tersebut," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, sempat viral di media sosial adanya dugaan oknum anggota PPK dan PPS yang 'main mata' dengan Caleg salah satu partai politik peserta pemilu di Dapil 1 Sekayu.

Dugaan 'main mata' oknum PPK dan PPS Dapil 1 Sekayu  itu terungkap dalam chat menggunakan aplikasi  WhatsApp.

Diduga, oknum anggota PPK dan PPS itu bersekongkol untuk memenangan caleg dari salah satu partai politik, yang di sebut 'satu paket'  dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

BACA JUGA:Berbuntut Panjang Drama Tiktokers Luker Feller dan Alvin Tanasta Masih Belum Menemui Titik Terang, Kenapa?

BACA JUGA:Demonstrasi Besar-Besaran di Yaman untuk Mendukung Palestina dan Pejuang Perlawanan.

Percakapan terkait dugaan tidak netralnya oknum PPK dan PPS di wilayah Kecamatan Sekayu Muba tersebut tersebar luas di grup-grup whatsapp setelah dikirim secara berantai.

Beredar pula screenshoot percakapan dalam satu grup WhatsApp.  Dalam percakapan tersebut tertera nama F dan S, keduanya PPK Kecamatan Sekayu.

Selain itu ada juga nama So, PPS salah satu desa di Kcamatan Sekayu. Mereka diduga mendukung caleg partai politik tertentu dan mengkondisikan suara untuk satu paket caleg.

Mulai dari caleg Kabupaten Muba Dapil Sekayu berinisial A, caleg DPRD Provinsi dapil Sumsel 9 Kabupaten Muba berinisial E, dan caleg DPR RI berinisial UH.

BACA JUGA:Catat! Jadwal SIM Keliling Cirebon 27 Januari 2024, Ini Tempat, Waktu dan Biaya

Oknum PPK dan PPS Sekayu yang 'Main Mata' Mengundurkan Diri, Oknum Calegnya Bagaimana?

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- penyelenggara memilihan umum (pemilu) di   kabupaten musi banyuasin (muba) yang sebelumnya diduga '' dengan calon anggota legislatif (caleg) informasinya sudah membuat .

mereka mengundurkan diri sebagai anggota (ppk)  dan (pps).

hanya saja, komisi pemilihan umum daerah (kpud) kabupaten muba mengaku  belum memutuskan untuk menyetujui pengunduran diri itu.

loh kok?  ketua kpud muba m sigid nugroho mengatakan bahwa pihaknya belum menyetujui pengunduran diri itu karena di dalam surat pengunduran diri tersebut tidak di sebutkan alasan pengunduran dirinya.



"belum diputuskan pengunduran dirinya mengingat dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan alasannya," ungkap sigid dihadapan sejumlah caleg daerah pemilihan (dapil) 1 kecamatan sekayu kabupaten muba yang jumat 26 januari 2024 kembali mendatangi kantor kpud muba.

sigid nugroho menegaskan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota ppk dan pps dapil 1 kecamatan sekayu menjadi atensi kpud muba.

menurutnya, surat pengunduran diri tersebut akan diteliti terlebih dahulu. "saat ini status anggota ppk dan pps dapil 1 sekayu sudah di bekukan,"tegasnya.

"nanti akan dilakukan rapat pleno,  paling lambat tanggal 31 januari 2024 sudah ada keputusan," imbuhnya.



hanya saja ketua kpud muba tidak menyebutkan sangsi maupun langkah apa yang akan di lakukan kpud muba terhadap oknum caleg salah satu partai politik  yang diduga melakukan kesepakatan dengan oknum ppk dan pps untuk maraih suara dengan cara licik itu.

sebelum dilakukan audiensi antara sejumlah caleg dapil 1 kecamatan sekayu dengan komisioner kpud muba,  jumat pagi 26 januari 2024 ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat muba perduli pemilu jurdil berencana kembali menggelar aksi unjukrasa di kantor kpud muba di jalan muara teladan, kota sekayu.

namun rencana itu dibatalkan dengan sejumlah pertimbagan keamanan dan ketertiban.  

massa yang di wakili satoto waliun dan alamsyah latif yang juga mewakili keluarga caleg dapil 1 sekayu diberi kesempatan bertemu dengan ketua kpud muba m sigid nugroho sip sh disaksikan kasat intelkam polres muba akp indraweni asahi sh.



"kami menyarankan untuk dilakukan audensi saja, dimaksudkan untuk meminimalisir permasalahan, dengan pertimbangan di kantor kpud banyak barang-barang atau logistik pemilu yang perlu dijaga keutuhannya,"ujar kasat intelkam polres muba, akp indraweni.

"jangan sampai ada yang hilang atau rusak, dan alhamdulillah pihak yang mewakili masyarakat dapat mengerti dan sepakat, sehingga hari ini dilakukan audensi dengan kpud muba," ucapnya.

sementara itu, satoto saliun perwakilan massa mengatakan bahwa langkah mereka itu merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya dilakukan di bawaslu muba beberapa waktu lalu.

ada 4 tuntutan yang mereka sampaikan pada saat audensi tersebut. pertama segera tindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ppk dan pps dapil 1 sekayu yang sempat viral di media sosial. "memberhentikan sementara waktu anggota ppk dan pps dapil 1 sekayu," ujarnya.



kemudian melakukan lacak jejak digital handphone dan pesan whatsapp anggota ppk dan pps dapil 1 sekayu. "kita juga minta penjelasan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan kpud muba berkaitan masalah tersebut," tukasnya.

diwartakan sebelumnya, sempat viral di media sosial adanya dugaan oknum anggota ppk dan pps yang 'main mata' dengan caleg salah satu partai politik peserta pemilu di dapil 1 sekayu.

dugaan 'main mata' oknum ppk dan pps dapil 1 sekayu  itu terungkap dalam chat menggunakan aplikasi  whatsapp.

diduga, oknum anggota ppk dan pps itu bersekongkol untuk memenangan caleg dari salah satu partai politik, yang di sebut 'satu paket'  dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.



percakapan terkait dugaan tidak netralnya oknum ppk dan pps di wilayah kecamatan sekayu muba tersebut tersebar luas di grup-grup whatsapp setelah dikirim secara berantai.

beredar pula screenshoot percakapan dalam satu grup whatsapp.  dalam percakapan tersebut tertera nama f dan s, keduanya ppk kecamatan sekayu.

selain itu ada juga nama so, pps salah satu desa di kcamatan sekayu. mereka diduga mendukung caleg partai politik tertentu dan mengkondisikan suara untuk satu paket caleg.

mulai dari caleg kabupaten muba dapil sekayu berinisial a, caleg dprd provinsi dapil sumsel 9 kabupaten muba berinisial e, dan caleg dpr ri berinisial uh.


di grup itu tertulis adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik tps yang ada di wilayah kecamatan sekayu untuk tiga caleg itu.

selain itu juga penulisan angka rupiah untuk mendapatkan dukungan satu paket caleg itu tarifnya sebesar rp450 ribu.

karena itulah pada  senin 22 januari 2024, sejumlah caleg dari beberapa partai politik   di dapil 1 kecamatan sekayu, beserta massa pendukungnya mendatangi badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten muba.

mereka  mendesak bawaslu muba untuk menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oknum anggota ppk sekayu dan pps .

Tag
Share