BACAKORAN.CO -- Apinsa (33), Oknum guru honor SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara) Sumatera Selatan yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap salah satu siswinya akhirnya divonis bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang diketuai Afif Jhanuarsah Saleh SH, dengan hakim anggota Amir Rizki Apriadi SH dan Tyas Listiani SH serta Panitera Pengganti Alkautsari Dewi Adha SH dalam persidangan yang digelar Senin 29 Januari 2024 menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Apinsa.
Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurangan dan hukuman percobaan 1 tahun. Terdakwa Apinsa tidak ditahan.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Oknum Guru yang Cabuli Muridnya Harus Diberi Efek Jera, Ketua KNPI Minta Jangan Dikasih Ruang
BACA JUGA:Kerap Lakukan Dua Hal Ini Kepada Siswi yang Les di Rumahnya, Oknum Guru SMA Negeri Terancam Sangsi
Majelis Hakim menegaskan jika terdakwa terbukti memukul salah satu muridnya berinisial KY dengan rotan.
Ketika membacakan vonis secara bergantian, Majelis Hakim mengungkapkan jika terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang Perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara hal meringankan terdakwa menurut Majelis Hakim yaitu terdakwa merupakan guru honor yang sudah bekerja selama 15 tahun, terdakwa sudah beritikad baik dan berupaya berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan damai.
Selain itu menurut Majelis Hakim, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan terdakwa juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Waduh! Buntut Kasus Oknum Guru Pedofili, Puluhan Siswa SDN 1 Noman Baru, Muratara Diambil Sampel Darah
Sidang vonis tersebut disaksikan puluhan guru Pengruus PGRI Kabupaten Muratara, sementara terdakawa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz SH.
Atas vonis tersebut terdakwa maupun JPU sama-sama nyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Aziz SH mengatakan jika nanti keluarga korban mengajukan banding terhadap vonis itu, pihaknya siap menghadapi.
"Jika itu terjadi, tentunya kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang nantinya sependapat dengan Hakim PN Lubuklinggau,"ujarnya.
BACA JUGA:Peringatan Dini! BMKG: Hujan Lebat Melanda Wilayah Barat Sumsel, Cek Daerahnya..
BACA JUGA:Jelang Rapat The Fed, Begini Proyeksi Pemangkasan Suku Bunga Acuan!
Dia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah mempertimbangkan secara konperhensip peristiwa yang terjadi.
Menurut Abdul Aziz, kasus ini hanya peristiwa dalam ruang dunia pendidikan serta tidak membuat korban cidera.
"Alhamdulillah Guru Apinsa tidak ditahan atau hanya hukuman percobaan. Untuk langkah kedepannya kami masih akan koordinasi dengan pihak sekolah, PGRI, dan Disdik Muratara,” jelas Abdul Aziz.
Dikutip dari koranlinggaupos.id, usai sidang, Apinsa menyampaikan ucapan terimakasih kepada PGRI, guru di Muratara yang telah ikut mengawal persidangan hingga putusan terakhir.
Terpisah, orang tua korban, Erlan yang ikut menyaksikan persidangan, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Lubuklinggau.
BACA JUGA:Jadwal Pemilu di Jeddah Dimajukan jadi 9 Februari 2024, Ini Penjelasan KPU
BACA JUGA:Pelaku Pasar Waspadai Hal Ini, Rupiah Dibuka Menguat Tipis Pagi Ini
“Dan kami berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya karena hasil putusan tidak memuaskan bagi kami selaku pihak korban,” ujar Erlan, di kutip koran linggaupos.id
Dia mengaku akan meminta JPU Trian Febriansyah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
“Kami tidak terima kalau terdakwa tidak ditahan. Kami merasa kecewa karena kasus ini memakan waktu tujuh bulan lamanya dari Penyidik Polres Muratara, Kejaksaan dan PN Lubuklinggau,"ujarnya.
"Dan kami selalu mengawal persidangan ini hingga akhirnya kami mendapatkan kekecewaan dari Hakim PN Lubuklinggau,” ujar Erlan.
BACA JUGA:Bagimana cara Membersihkan Najis di Lantai? Begini Menurut pandangan Buya Yahya
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Makan, Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari oleh Pengidap Vertigo, Apa Saja?
“Kami merasa berat menerima putusan hakim tersebut karena yang kami ketahui bahwa oknum guru tersebut sudah berulang kali memarahi dan menganiaya anak-anak SD Negeri Karang Anyar,"ujarnya.
“Kami tidak senang dan kami akan terus kawal persidangan ini sampai ke Pengadilan Tinggi Palembang, dan Kasasi Tingkat Makamah Agung RI bahwa putusan ini tidak melegakan hati orang tua korban,” katanya.
Sekadar mengingat, kasus ini bermula pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Ketika itu Apinsa selaku guru honor diduga memukul KY dengan rotan di Ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peristiwa berawal saat KY dan tiga temannya inisial NN, RY dan IQ yang sama-sama kelas VI SD Negeri Karang Anyar, bernyanyi sambil bergendang memukul meja di dalam kelas.
BACA JUGA:Dituding Sebagai 'Koordinator Minta Jatah' Ketua Forum Puskesmas OKI Membantah
Apinsa yang sedang mengajar kelas IV, merasa terganggu karena sudah masuk jam pelajaran. Apinsa lalu memperingatkan anak-anak kelas VI tersebut.
Setelah senyap beberapa saat, aktivitas kegaduhan bernyanyi dan bergendang kembali terdengar.
Lalu Apinsa mendatangi kelas VI, Dia lalu mengambil satu buah rotan yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.
Kemudian terdakwa mendekati korban KY dan NN dan mengayunkan rotan tersebut ke punggung korban KY sekali. Juga ke punggung NN, RY dan IQ.