OJK Tanggapi Kekhawatiran PUJK Terkait Peraturan Penagihan Kredit: Perlindungan bagi Konsumen

Kamis 01 Feb 2024 - 00:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap kekhawatiran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai penagihan kredit.

Aturan ini memunculkan potensi multitafsir, terutama dalam penagihan terhadap konsumen yang beritikad tidak baik.

Dalam peraturan tersebut, PUJK dilarang melakukan penagihan diluar hari Senin-Sabtu dan hanya pada jam 08.00-20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu juga hanya boleh dilakukan jika telah ada persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyatakan bahwa aturan ini sudah sesuai, termasuk waktu penagihan.

BACA JUGA:Aset Multifinance Tumbuh Pesat, Diperkirakan Tembus Dua Digit di 2024, Begini Penjelasan OJK!

Dia juga menegaskan bahwa POJK 22 Tahun 2023 ini akan melindungi konsumen yang beritikad baik.

Sarjito menambahkan bahwa regulator kemungkinan tidak akan mengeluarkan aturan turunan seperti Surat Edaran (SE) untuk menjelaskan lebih detail mengenai penagihan ini, karena aturan tersebut sudah cukup jelas dalam melindungi nasabah yang beritikad baik.

Namun, OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi multitafsir.

Sarjito juga memastikan bahwa banyaknya larangan yang diberlakukan PUJK tidak berarti mereka tidak memiliki perlindungan.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan bahwa pihaknya hanya meminta OJK untuk memberikan kejelasan dengan membuat aturan turunan seperti SE.

Mereka juga menyoroti pasal 62 yang mengharuskan PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mengapa Marak Praktik Paylater? Kawula Muda Terjerat 'Hutang', Sulit Dapat Kerja dan KPR, OJK Angkat Bicara...

Pasal 64 juga disoroti, yang menyebutkan bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti konsumen terbukti wanprestasi, sudah diberikan surat peringatan, PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek.

Suwandi menambahkan bahwa pasal 6 juga memberikan perlindungan hukum kepada PUJK dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Kategori :