Camat Edan! Baru Masuk Kantor Langsung Nyabu Dalam Ruang Kerja

Kamis 01 Feb 2024 - 09:59 WIB
Reporter : zulkarnain
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Camat edan! ucapan itu mungkin layak ditujukan kepada Camat Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan Berry S Karno.

Pria itu, Selasa 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB tertangkap tangan tengah menikmati narkoba jenis sabu-sabu.

Mirisnya, Aparatur Sipil Negara  yang di gaji dari uang rakyat itu melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa rasa bersalah dan berdosa di dalam kamar mandi ruang kerjanya ketika jam kerja baru saja hendak di mulai.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani ketika di konfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menangkap  Camat Nibung, Berry S Karno.

BACA JUGA:4 Penjahat Narkoba Lintas Generasi Disergap Polisi, Ada yang Buang Sesuatu, Polisi Jeli

BACA JUGA:37 Narapidana Lapas Babel Terima Remisi Natal: Terbanyak Narapidana Kasus Narkoba
        
"Memang benar tadi pagi kami menangkap oknum Camat Nibung inisial B, yang tertangkap tangan sedang konsumsi Narkoba di ruang kerjanya," ucap Kapolres.

Saat anak buahnya melakukan peyergapan oknum camat tersebut di ruang kerjanya, menurut Koko Arianto, oknum camat itu sedang asik menikmati sabu-sabu.

"Saat di tangkap, pelaku sedang menghisap sabu dengan bong di tangannya. Polisi juga menemukan barang bukti satu klip narkoba jenis sabu sabu seberat 0,21 gram, korek api dan satu bong alat hisap sabu sabu,"jelasnya.

Kapolres menegaskan, awalnya pihaknya tidak menargetkan menangkap oknum Camat tersebut.

BACA JUGA:Terkuak! Dokter Gadungan yang Tipu Klub Sepak Bola hingga Timnas Indonesia, Siapa Dia?

BACA JUGA:Parah! Herman Deru Terjerat Kasus, Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPS-LB, Bareskrim Penyelidikan...

Menurutnya, sejak Selasa 30 Januari 2024, personilnya  menargetkan salah satu kurir narkoba yang diinformasikan warga diduga sering melakukan transaksi narkotika.

Lalu sejumlah polisi berpakaian sipil mengamati gerak-gerik dan membuntuti kurir yang kemudian diketahui bernama Joni, warga Muratara itu dari kejauhan.

Pengintaian di lakukan hingga Rabu pagi 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Ketika itu kurir tersebut masuk ke kantor Camat Nibung. Dia di sergap di halaman Kantor Camat Nibung dengan barang bukti sabu.

Lalu polisi menginterogasinya. Kurir itu mengaku baru saja mengantarkan sabu-sabu pesanan Camat Nibung. Polisi langsung bergerak cepat masuk ke dalam Kantor Camat dan ke Ruang Kerja Camat tersebut.

BACA JUGA:Sering Pamer Kemesraan di Sosmed, Kenapa Ria Ricis dan Teuku Ryan Bisa Cerai?

BACA JUGA:Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Netizen Berkomentar Pedas: Dulu Bilang Gak Butuh Laki-laki Kaya

"Itu langsung ke tangkap tangan, saat anggota masuk itu dia (Camat) sedang pegang bong dan ditemukan BB satu plastik isi narkoba jenis sabu dekat pintu kamar mandi," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jhoni Martin.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi polisi langsung menetapkan oknum camat dan kurir sebagai tersangka.

AKP Jhoni Martin menegaskan,  kasus ini akan terus diusut hingga tuntas. "Saat ini Tim Narkoba masih melakukan penggeledahan untuk  menyari barang bukti lainnya.

“Untuk barang bukti sabu masih pendalaman perkara dari mana asalnya, untuk urinenya pak Camat dinyatakan positif gunakan narkoba jenis sabu,"ujarnya.

BACA JUGA:Gugat Cerai, Denny Darko Ramal Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Sosok Dibalik Perceraian, Ternyata..

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Melindungi Kulit Anak-anak dari Sinar UV, Yuk Cobain Moms


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  pasal 112 ayat (I) atau 114 ayat ( I) atau pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.  

Karena itu jika nanti Majelis Hakim menerapkan hukum maksimal terhadap oknum aparat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh terhadap pencegahan, penggunakan dan peredaran narkoba, maka oknum Camat tersebut terancam di pecat sebagai ASN

Terpisah, Sekda Muratara Elvandary saat dikonfirmasi menegaskan, Pemkab muratara sangat prihatin terhadap apa yang terjadi.

Pemkab Muratara mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya upaya Polres Muratara dalam penindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba tanpa terkecuali.

BACA JUGA:5 Tips Yang harus Kamu Ketahui Agar Daya Tahan Tubuh Tetap Sehat dan Bugar saat Perayaan Imlek

BACA JUGA:Harga HP Samsung A73 5G Terbaru Januari 2024, Pilihan Menarik Pecinta Gadget!

"Hari ini kami langsung menonaktifkan (Beri s Karno, red) dalam jabatannya. sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Pelayanan pada masyarakat tetap berjalan dan untuk sementara waktu menunjuk sekretaris camat, selaku pejabat yg melaksanakan tugas sampai ditunjuknya pejabat definitif," tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Muratara asal daerah pemilihan Kecamatan Nibung, I Wayan Kocap mengungkapkan, sebagai masyarakat Muratara dirinya  turut prihatin dengan kejadian tersebut.

“Kami masyarakat Muratara prihatin dengan terjadinya hal yang memalukan ini, pejabat yang mestinya harus ditiru langkah dan gerak geriknya diduga melakukan perbuatan tercela,"ucapnya kesal.

"Harapan saya, masyarakat jangan sampai ikut-ikutan melakukan hal sama. Karena ini oknum, tidak semua aparat pemerintah berperilaku mengonsumsi narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ternyata Pasangan Suami Istri yang Tinggal di Pelosok Desa

BACA JUGA:Menikah di Ruang Penyidik, Tersangka Narkoba Terharu

Wayan berharap, meski ada kejadian ini pelayanan terhadap masyarakat di Kantor Camat Nibung tak boleh stagnan, termasuk administrasi kecamatan.

“Kita harapkan Pak Bupati segera untuk menunjuk Plt Camat. Dan saran saya, kepada Pak Sekda Kabupaten Muratara, agar seluruh pejabat da pegawai di Muratara minimal 6 bulan sekali tes urine . Ini untuk mengantisiasi agar OPD di Pemkab Muratara bebas dari NAPZA,” katanya.

Kategori :