Para Jomblo Wajib Tau! Nikah Gratis Bersama S3 Palembang, Yuk Daftar Sekarang...

Kamis 01 Feb 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Peserta harus dalam status tidak menikah sirih.

Atau bawah tangan untuk menjaga.

Keabsahan pernikahan menurut hukum Islam.

BACA JUGA:Penting! 5 Hal yang Harus Disegerakan Dalam Islam, Salah Satunya Menikahkan Anak Gadis

4. Wali Nikah Sesuai Nasab

Proses nikah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Wali nikah yang sesuai dengan nasab, sesuai dengan ajaran Islam.

5. Melampirkan Surat Izin Nikah dari KUA Setempat

Peserta diwajibkan menyertakan surat izin nikah.

Dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai persyaratan administratif.

BACA JUGA:SAH! Egy Maula Vikri dan Adiba Khanza Resmi Menikah

6. Maksimal Membawa 10 Anggota Keluarga

Setiap pasangan diizinkan membawa maksimal 10 anggota keluarga.

Sebagai tamu undangan dalam acara pernikahan.

7. Ikhwan dan Akhwat Terpisah

Dalam upaya menjaga kehormatan dan ketertiban.

Kategori :