Mundur dari Pertamina, Ahok Turun Gunung Menangkan Ganjar Mahfud

Jumat 02 Feb 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada 2 Februari 2024. 

Alasan Ahok mundur adalah untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada pemilihan umum 2024.

Ahok menyampaikan keputusannya melalui akun Instagram pribadinya, @basukibtp dan X (twitter) @basuki_btp.

Ahok memperlihatkan surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

BACA JUGA:Siswa MTs Pacitan yang Tewas Diracun Kopi Sianida, Ternyata Bukan Target Utama, Ini Motifnya!

Dalam surat tersebut, Ahok menyatakan bahwa ahok mengundurkan diri dengan hormat dan tanpa paksaan dari siapa pun.

“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” tulis Ahok di X (twiter) @basuki_btp.

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tambahnya.

Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/20191. 

BACA JUGA:2. Pj Gubernur Agus Fatoni Atasi Kemiskinan Ekstrem Melalui Gerakan Orang Tua Asuh dan Bedah Rumah

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anggota DPR RI, dan Bupati Belitung Timur.

Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok dikenal sebagai sosok yang tegas dan berani melakukan perubahan. 

Ia juga aktif mengawasi kinerja direksi dan manajemen Pertamina serta memberantas praktik-praktik korupsi dan inefisiensi di perusahaan pelat merah tersebut.

Salah satu prestasi Ahok di Pertamina adalah berhasil menurunkan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 35 persen pada tahun 2020. 

BACA JUGA:Tertibkan Administrasi Anak Panti Asuhan, Pemkot dan Kejari Bantu Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran

Kategori :