Catat! Oktober 2024, Semua Pelaku Usaha Baik PKL atau UMKM Harus Bersertifikasi HALAL

Sabtu 03 Feb 2024 - 12:40 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Rizki

Pemerintah telah memastikan bahwa prosedur pendaftaran dan pengujian produk sesuai dengan prinsip halal dapat dilakukan dengan mudah dan terjangkau. 

Dengan bantuan lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk, PKL dan UMKM dapat mengikuti tahapan proses tersebut dengan panduan yang jelas.

BACA JUGA:Dorong UMKM Go Digital, Gojek Bersama BPJPH dan Iluni UI Sumsel Dampingi Ratusan Mitra Raih Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Waspada! Pencinta Grill Wajib Tau Pentingnya Memilih Tempat Daging Halal, Kenapa? Simak Penjelasannya

Manfaat Sertifikasi Halal untuk PKL dan UMKM

1. Kepercayaan Konsumen 

Dengan memiliki sertifikat halal, PKL dan UMKM dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produknya. 

Kepercayaan ini menjadi modal penting dalam meningkatkan loyalitas konsumen dan mengembangkan pangsa pasar.

2. Pengaksesan Pasar Baru

Sertifikasi halal membuka pintu bagi PKL dan UMKM untuk mengakses pasar baru, termasuk pasar ekspor. 

Banyak negara yang mensyaratkan sertifikasi halal sebagai persyaratan masuk, sehingga hal ini dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.

BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Bulog Jual Murah Ribuan Kilogram Beras Untuk UMKM

3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dengan mewajibkan sertifikasi halal, pemerintah turut memberdayakan UMKM dan PKL untuk lebih berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif. 

Hal ini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Kategori :