Pemerintah telah memastikan bahwa prosedur pendaftaran dan pengujian produk sesuai dengan prinsip halal dapat dilakukan dengan mudah dan terjangkau.
Dengan bantuan lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk, PKL dan UMKM dapat mengikuti tahapan proses tersebut dengan panduan yang jelas.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk PKL dan UMKM
1. Kepercayaan Konsumen
Dengan memiliki sertifikat halal, PKL dan UMKM dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produknya.
Kepercayaan ini menjadi modal penting dalam meningkatkan loyalitas konsumen dan mengembangkan pangsa pasar.
2. Pengaksesan Pasar Baru
Sertifikasi halal membuka pintu bagi PKL dan UMKM untuk mengakses pasar baru, termasuk pasar ekspor.
Banyak negara yang mensyaratkan sertifikasi halal sebagai persyaratan masuk, sehingga hal ini dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Bulog Jual Murah Ribuan Kilogram Beras Untuk UMKM
3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Dengan mewajibkan sertifikasi halal, pemerintah turut memberdayakan UMKM dan PKL untuk lebih berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Hal ini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.