BACAKORAN.CO - Pemerintah mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman baik UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL) untuk memiliki sertifikat halal.
Pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan hingga 17 Oktober 2024, jika melewati tenggat waktu tersebut maka UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.
Untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan 'Self Declare' sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis.
Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta.
BACA JUGA:COMEBACK! TikTok Shop Akuisisi GOTO, Rekrut 5 JutaTenaga Kerja, Ini 6 Janji Dukung UMKM!
BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran Dorong Penundaan Agenda Pemberdayaan UMKM di Kepahiang 2024
Seiring dengan perkembangan zaman dan keberagaman produk konsumen, kebutuhan akan jaminan kehalalan produk semakin menjadi perhatian utama.
Untuk mengakomodasi hal ini, pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan mewajibkan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal.
Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, memajukan ekonomi lokal, dan mendukung keberlanjutan usaha kecil.
Penerapan sertifikasi halal untuk PKL dan UMKM merupakan respons terhadap meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk.
BACA JUGA:Bapemperda DKI Jakarta Usulkan UMKM Dengan Omzet Rp 1,3 juta per hari Bebas Pajak...
BACA JUGA:7 Pilihan Tempat Makan Halal di Chinatown Singapura, Layak di Kunjungi Guys!
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen dan memajukan ekonomi lokal.
Sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta membuka peluang lebih luas di pasar domestik dan internasional.
Proses perolehan sertifikasi halal bagi PKL dan UMKM tidak seharusnya menjadi beban berat.